Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka, Kejati Jabar Sebut Masih Proses Penyidikan

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Tak Ada Perkembangan, Kejati Jabar: Masih Pendalaman
Ist. Saat Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto (kanan) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung. (Dok. Kejati Jabar)
0 Komentar

Sehingga akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (san)

0 Komentar