Update Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, 15 Orang Saksi telah Diperiksa oleh Kejati Jabar!

Ist. Kejari Jabar saat tetapkan tersangka kasus dana hibah pramuka kota bandung. Istimewa.
Ist. Kejari Jabar saat tetapkan tersangka kasus dana hibah pramuka kota bandung. Istimewa.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), menyebut pihaknya hingga saat ini terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar yang terjadi pada 2017, 2018, dan 2020.

Kasus yang melibatkan 4 orang tersangka salah satunya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Eddy Marwoto, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyebut kini sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Kurang lebih sudah ada 15 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan,” ucap Cahya sapaannya saat dikonfirmasi, Senin (16/6).

Baca Juga:Tanpa Data Kenaikan Kelas, Program Pelatihan UMKM Tak Efektif?Efisiensi Anggaran Picu Ekonomi Daerah Anjlok?

Menurut Cahya, dalam perkembangan kasus ini, tim penyidik pidana khusus (pidsus) masih terus melakukan penyelidikan.

Disinggung apakah akan ada potensi tersangka baru dalam kasus ini, Cahya menyebut masih menunggu hasil  penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jabar.

“Untuk penambahan tersangka terbuka kemungkinan (ada) berdasarkan perkembangan hasil penyidikan. Sekarang masih on (dalam) proses penyidikan. Dan untuk Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kemudian,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam dugaan kasus korupsi ini,  tindakan ke empat tersangka yakni Eddy Marwoto selaku Kadispora Kota Bandung, Deni Nurdiana, Dodi Ridwansyah, dan mantan Sekda Kota Bandung periode 2013-2018 tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga sekitar 20 persen dari dana hibah senilai Rp6,5 Miliar yang diberikan oleh Pemkot Bandung untuk  Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2020.

Dana hibah senilai Rp6,5 Miliar tersebut, diduga telah dikorupsi oleh ke empat tersangka dengan cara meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang tidak diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung.

Sehingga akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(San).

0 Komentar