JABAR EKSPRES – Transaksi deposit judol (judi online) diklaim mengalami penurunan drastis dalam beberapa bulan terakhir, setelah adanya pemblokiran rekening pasif (dormant).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam diskusi “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta, Selasa.
“Faktanya penggunaan rekening tidak aktif itu menjadi tidak memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan judi online. Sehingga dia menjadi sangat rendah, jatuh dari posisi 33 juta kali deposit (April) menjadi hanya sekitar 7 juta kali deposit (Mei),” ujarnya, dikutip Rabu (6/8/2025).
Baca Juga:Pemerintah Sebut Belanja Online Bukti Tak Ada Pelemahan Daya Beli, Benarkah?Mitigasi Pergerakan Tanah di Cimahi, BPBD Ungkap Ini Penyebabnya
Ia menuturkan bahwa transaksi deposit judol terus mengalami peningkatan, terlebih pada periode Maret-April 2025 yang meningkat sangat pesat, dari 15,82 juta transaksi menjadi 33,23 juta transaksi.
Kemudian, frekuensi transaksi deposit judol itu mengalami penurunan di bulan Mei, setelah PPATK melakukan pemblokiran sementara pada rekening pasif per 16 Mei 2025.
Pada periode Mei 2025, kata dia, transaksi deposit judol turun drastis menjadi 7,32 juta transaksi. Tren penurunan itu terus berlanjut pada bulan berikutnya, menjadi 2,79 juta transaksi.
Di sisi lain, penurunan juga terjadi pada nilai deposit judol. Jumlah deposit judol tercatat Rp2,59 triliun pada Maret 2025 dan meningkat menjadi Rp5,08 triliun pada April 2025. Kemudian menurun menjadi Rp2,29 triliun pada Mei dan Rp1,50 triliun pada Juni 2025.
Adapun terkait peningkatan frekuensi deposit dan nilai judol yang terjadi di bulan April, Ivan menyebut bahwa hal itu terjadi pada periode Idulfitri.
Pada periode Idulfitri, terpantau banyak dana masyarakat yang beredar, di antaranya digunakan untuk transaksi judi online.
Sementara itu, Ivan menyebut bahwa PPATK telah menangani dan menganalisis sebanyak 122 juta rekening pasif. Baik yang telah dibuka kembali setelah pemblokiran, maupun yang masih dalam proses reaktivasi di perbankan.
Baca Juga:Plan of Action Kelurahan Diperkuat Pascainsiden Ledakan Pembakaran Sampah, Begini Sikap DLH Kota CimahiDukung Stiker Larangan Mengamen di Angkot, Warga Harap Tak Sekadar Ditempel
Kemudian, ia menurutkan bahwa rekening pasif yang mengalami pemblokiran namun tidak ditemukan adanya aktivitas mencurigakan, maka PPATK segera membuka kembali rekening tersebut.
Selain itu, pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) juga dipastikan tetap dilakukan.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa proses reaktivasi dikembalikan kepada masing-masing bank, setelah PPATK melakukan analisis secara menyeluruh terhadap rekening pasif.
