“Ada yang benar-benar sudah selesai, ini sudah ada. Sebagian yang masih belum, itu masih ada di tangan teman-teman bank. Tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktivasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya (bisa berbeda),” pungkas Ivan.
Berdasarkan data PPATK, nilai perputaran dana perjudian online mencapai Rp99,68 triliun pada semester I 2025 atau menurun sebesar 43 persen year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp174,57 triliun.
Sepanjang tahun 2024, nilai perputaran dana judol menembus Rp359,8 triliun. PPATK pun memproyeksikan, perputaran dana judol akan menurun menjadi Rp205,30 triliun pada akhir tahun 2025 apabila terdapat intervensi yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga:Pemerintah Sebut Belanja Online Bukti Tak Ada Pelemahan Daya Beli, Benarkah?Mitigasi Pergerakan Tanah di Cimahi, BPBD Ungkap Ini Penyebabnya
Sebelumnya dalam siaran persnya, PPATK menyatakan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening pasif dilakukan bukan tanpa alasan. Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening pasif tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Rekening-rekening dormant kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.
Dana dalam rekening pasif juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah.
Menurut PPATK, penghentian sementara terhadap rekening pasif telah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
