Kontroversi Data Pribadi Warga Indonesia Akan Dikirim ke Amerika Serikat, Dijual?

Kontroversi Data Pribadi Warga Indonesia Akan Dikirim ke Amerika Serikat
Kontroversi Data Pribadi Warga Indonesia Akan Dikirim ke Amerika Serikat. Ilustrasi: detik.com (edited)
0 Komentar

Pernyataan berbeda juga disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Lianseto. Menurutnya, data yang akan ditransfer hanyalah data komersial, bukan data pribadi maupun data strategis milik negara. Ia menjelaskan bahwa data pribadi mencakup informasi seperti nama, usia, dan nomor telepon, sedangkan data komersial yang dimaksud meliputi data penjualan perusahaan atau data hasil riset lapangan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan, jenis data apa sebenarnya yang akan ditransfer ke Amerika Serikat?

Untuk menjawabnya, kami mencoba mengumpulkan beberapa pernyataan dari para ahli guna memberikan perspektif lebih luas terhadap isu ini. Menurut penasihat kebijakan publik dari Access Partnership, Predict Socarana, makna dari kesepakatan antara Amerika Serikat dan Indonesia adalah bahwa pemerintah AS menginginkan kepastian hukum terkait pertukaran data pribadi atau free flow data dari Indonesia. Konsekuensinya, Indonesia harus segera menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, termasuk pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi.

Baca Juga:5 Modus Oknum Sales Motor yang Perlu Diwaspadai Sebelum Beli MotorPerbandingan Aki Basah vs Aki Kering Jangan Asal Pilih, Begini Cara Merawatnya yang Benar

Sementara itu, dalam wawancara eksklusif dengan Liputan6, Wahyudi Djafar, mantan Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works (CPW), juga memberikan pandangannya. Dalam diskusi tersebut, ia menekankan bahwa salah satu hal yang perlu menjadi sorotan utama dalam isu ini adalah batasan yang jelas mengenai transfer data pribadi warga negara Indonesia ke luar negeri.

Saat ini, Indonesia menganut kebijakan free flow data with conditions, yakni kebebasan aliran data lintas negara dengan syarat-syarat tertentu, termasuk larangan untuk mentransfer data publik. Data yang dikelola oleh pemerintah, kementerian, dan lembaga, termasuk data pribadi, dapat ditransfer ke luar negeri, namun harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 56, telah diatur secara jelas mengenai persyaratan untuk melakukan transfer data pribadi lintas batas negara. Selain itu, beberapa undang-undang sektoral juga turut mengatur skema serupa, seperti Undang-Undang Kesehatan, yang juga mencakup pengaturan terkait transfer data pribadi ke luar negeri.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, menegaskan bahwa selama Indonesia masih tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, maka perjanjian kerja sama ini tidak secara otomatis melegalkan seluruh bentuk transfer data ke Amerika Serikat.

0 Komentar