JABAR EKSPRES – Saat ini, sedang ramai diperbincangkan mengenai kesepakatan antara Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia untuk memperkuat hubungan kerja sama bilateral melalui perjanjian perdagangan timbal balik, atau dikenal sebagai Agreement on Reciprocal.
Dalam dokumen resmi yang dirilis oleh Gedung Putih, disebutkan bahwa salah satu poin penting dari kerja sama ini adalah terkait pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh Amerika Serikat.
Dalam keterangan resmi tersebut, Amerika Serikat dan Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan, jasa, dan investasi digital. Salah satu langkah yang akan diambil adalah pemberian kepastian dari Indonesia terkait kemampuannya untuk mentransfer data pribadi warga negara Indonesia ke luar wilayah kedaulatannya, dalam hal ini ke Amerika Serikat. Artinya, akan ada data pribadi milik warga Indonesia yang diproses di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat.
Baca Juga:5 Modus Oknum Sales Motor yang Perlu Diwaspadai Sebelum Beli MotorPerbandingan Aki Basah vs Aki Kering Jangan Asal Pilih, Begini Cara Merawatnya yang Benar
Secara hukum, transfer data pribadi ke luar negeri memang dimungkinkan. Namun, pertanyaannya adalah siapa yang akan menjamin bahwa data tersebut tidak disalahgunakan? Di mana letak aturan keamanan dan pertanggungjawabannya jika data tersebut diproses di luar negeri?
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia pada dasarnya memang memperbolehkan transfer data pribadi ke luar negeri, tidak hanya ke Amerika Serikat, asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Tantangan ke depan adalah bagaimana Pemerintah Indonesia dapat menjamin perlindungan data pribadi warga negaranya dalam kerja sama semacam ini.
Perbedaan Pendapat Pejabat Terkait Transfer Data Pribadi WNI ke AS
Menanggapi pro dan kontra yang berkembang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa transfer data pribadi warga Indonesia kepada Amerika Serikat akan dilakukan secara bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pertukaran data merupakan bagian dari strategi manajemen. Pernyataan ini sedikit berbeda dengan pendapat Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Mari Elka Pangestu, yang menegaskan bahwa tidak ada penyerahan data pribadi dari Pemerintah Indonesia kepada pihak manapun di luar negeri. Yang diminta dalam kerja sama ini hanyalah kepastian mengenai mekanisme dan prosedur yang mengatur diperbolehkannya transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia.
