Menurutnya, Pemerintah Indonesia seharusnya memastikan terlebih dahulu bahwa negara tujuan memiliki perlindungan data pribadi yang setara. Artinya, harus ada jaminan perlindungan yang kuat terhadap data pribadi warga negara Indonesia jika nantinya data tersebut diproses di Amerika Serikat.
Hal ini kemudian menjadi rujukan penting, apakah perlindungan hukum terhadap data pribadi di Amerika Serikat sudah setara, atau bahkan lebih tinggi, dibandingkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia?
Jika terdapat ketidaksamaan dalam tingkat perlindungan tersebut, maka perlu ada perjanjian khusus atau standard contractual clauses yang memastikan bahwa data pribadi warga negara Indonesia yang diproses di Amerika Serikat akan tunduk pada standar perlindungan yang paling tidak setara dengan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:5 Modus Oknum Sales Motor yang Perlu Diwaspadai Sebelum Beli MotorPerbandingan Aki Basah vs Aki Kering Jangan Asal Pilih, Begini Cara Merawatnya yang Benar
Pernyataan tersebut merujuk pada kutipan dari Wahyudi Djafar, mantan Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, dalam wawancara yang kami lakukan sebelumnya.
Sebenarnya, situasi yang saat ini dihadapi Indonesia dan Amerika Serikat cukup mirip dengan kasus yang pernah terjadi antara Amerika Serikat dan Uni Eropa beberapa tahun lalu. Mari kita sedikit menengok ke belakang.
Saat itu, Pengadilan Uni Eropa melarang transfer data lintas Atlantik dari wilayah Uni Eropa ke Amerika Serikat, meskipun dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asal AS. Alasan utama dari keputusan tersebut adalah:
– Pemerintah Federal Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi tingkat nasional sebagaimana yang dimiliki Uni Eropa, yaitu EU General Data Protection Regulation (GDPR).
– Amerika Serikat memiliki regulasi bernama Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA), yang memungkinkan pemerintah AS melakukan pengawasan (surveillance) terhadap data pribadi warga negara mana pun di dunia, selama data tersebut dikumpulkan atau disimpan oleh perusahaan asal Amerika Serikat.
Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan penting. Menurut Wahyudi, hal utama yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia adalah memberikan informasi secara transparan kepada seluruh warga negara Republik Indonesia mengenai jaminan perlindungan data pribadi apabila data tersebut diproses di Amerika Serikat.
Tanpa kejelasan dan transparansi, sulit untuk meyakinkan publik bahwa data pribadi warga Indonesia benar-benar aman jika diserahkan ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat.
