JABAR EKSPRES – Publik dihebohkan dengan kabar bahwa amplop kondangan kena pajak, informasi ini menyebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan.
Namun, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera memberikan klarifikasi.
Melalui pernyataan tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Baca Juga:Terbukti Cair! Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp170.000 dalam Sehari Redmi Note 15 Pro+ Siap Meluncur, Bawa Baterai 7.000 mAh dan Chipset Baru
Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait pemajakan amplop hajatan, baik yang diberikan langsung maupun via transfer digital.
“Kami tegaskan, tidak ada rencana DJP memungut pajak dari amplop kondangan. Ini murni kesalahpahaman,” jelas Rosmauli dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Awal Mula Kabar Amplop Kondangan Kena Pajak
Kabar ini mencuat usai pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat bersama pihak Danantara dan Kementerian BUMN.
Dalam sesi itu, Mufti menyoroti potensi hilangnya pemasukan negara akibat pengalihan dividen BUMN ke Danantara, sehingga muncul desas-desus bahwa pemerintah mencari sumber pajak baru, termasuk dari acara hajatan masyarakat.
“Kami dengar kabar bahwa orang yang dapat amplop di kondangan akan dimintai pajak,” ujar Mufti.
Namun, DJP menyebut bahwa pernyataan tersebut kemungkinan besar berasal dari kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan umum, terutama tentang apa saja yang tergolong objek pajak.
Bagaimana Aturan Pajaknya?
Rosmauli menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, semua bentuk tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian.
Namun, itu tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.
Baca Juga:Sisa Waktu Satu Minggu Lagi! Segera Cairkan BSU 2025 Rp600 Ribu Lewat PospayViral! Aksi Tawuran Pemuda Pakai Sajam-Molotov Disorot Netizen, Polisi Turun Tangan
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau usaha, maka tidak dikenakan pajak dan bukan fokus pengawasan DJP,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana masyarakat melaporkan penghasilannya sendiri dalam SPT Tahunan.
Artinya, DJP tidak memungut langsung di lapangan, termasuk saat hajatan.
DJP menyatakan bahwa fokus mereka adalah pada wajib pajak yang memiliki kewajiban jelas dan penghasilan berulang, bukan pada pemberian bersifat pribadi dan insidental seperti amplop di acara pernikahan atau syukuran.
