JABAR EKSPRES – Bagi Anda penerima manfaat BSU 2025, waktu Anda hampir habis.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BSU Tahap 3 secara nasional, dan pencairannya bisa dilakukan dengan mudah melalui Kantor Pos menggunakan aplikasi Pospay.
Namun perlu dicatat, batas waktu pencairan BSU hanya tersisa satu minggu.
Baca Juga:Viral! Aksi Tawuran Pemuda Pakai Sajam-Molotov Disorot Netizen, Polisi Turun TanganKenapa Data PIP Tidak Ditemukan Meski Sudah Terdaftar? Ini Penyebab yang Perlu Diketahui
Jika tidak dicairkan dalam periode ini, dana bantuan sebesar Rp600.000 berpotensi hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025
BSU diberikan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak secara ekonomi akibat inflasi serta kenaikan harga kebutuhan pokok.
Bantuan ini menyasar mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dan belum memiliki rekening di bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
Tahun ini, besaran bantuan tetap Rp600.000 per penerima, seperti tahun sebelumnya.
Meski nominalnya tidak besar, dana ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan harian jika digunakan secara bijak.
Pencairan BSU Kini Lebih Mudah Lewat Pospay
Untuk mempermudah proses, pencairan kini tidak harus melalui bank, tapi bisa dilakukan langsung di Kantor Pos dengan bantuan aplikasi Pospay.
Dengan aplikasi Pospay, penerima BSU bisa:
- Mengecek status pencairan BSU secara real-time
- Mendapatkan notifikasi jadwal pencairan
- Mencairkan dana secara digital tanpa antre panjang
Syarat Mencairkan BSU di Kantor Pos
Berikut dokumen yang perlu Anda bawa saat mencairkan BSU di Kantor Pos:
Baca Juga:iOS 26 Beta 4 Dirilis, ini Fitur BarunyaTelkomsel Terapkan Prinsip Keberlanjutan ESG Melalui Dukungan Kampanye 'Judi Pasti Rugi' di Bandung
- KTP asli
- Kartu Keluarga (KK)
- Smartphone dengan aplikasi Pospay (opsional tapi sangat disarankan)
Setelah verifikasi data oleh petugas, dana BSU bisa langsung dicairkan ke penerima tanpa biaya tambahan.
PT Pos Indonesia dan Kemnaker telah mengumumkan bahwa batas akhir pencairan BSU tahap ini tinggal satu minggu ke depan.
Jika tidak segera dicairkan, bantuan Rp600.000 bisa hangus, dan Anda kehilangan hak atas dana tersebut.
Cek Status dan Jadwal Pencairan Anda Sekarang
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, segera cek melalui:
- Situs resmi: (https://kemnaker.go.id)
- Atau kunjungi langsung Kantor Pos terdekat
BSU ini adalah hak Anda sebagai pekerja yang memenuhi kriteria.
