JABAR EKSPRES – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumedang, Asep Kurnia, tengah menghimpun informasi terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas isu yang berkembang, yakni pembangunan menara BTS yang sudah rampung meski belum mengantongi izin resmi.
Menara tersebut milik PT Tower Bersama Group (TBG), yang pembangunannya dilaksanakan oleh PT eCompalindo. Namun hingga kini, menara itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:Tertibkan PKL, Satpol PP Bogor Relokasi 130 Pedagang di Pasar CisaruaDiskominfo Kabupaten Bogor dan BIG Jalin Sinergi Tingkatkan Literasi Geospasial Publik
“Secara personal, saya sebagai Ketua Fraksi Golkar, kita telah meninta juga dua Anggota DPRD (Sumedang) dari Fraksi Golkar untuk melakukan monitoring dan melihat langsung ke lokasi,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Kamis (24/7).
Menurutnya, monitoring ini merupakan bentuk perhatian Fraksi Partai Golkar terhadap persoalan tersebut.
Selain ingin memahami duduk perkara secara menyeluruh, pihaknya juga membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi.
Akur menambahkan, dua anggota Fraksi Golkar yang ditugaskan ke lapangan adalah Sonia Sugian dan Didih, yang merupakan legislator dari daerah pemilihan (dapil) setempat.
“Saya meminta Bu Sonia dan Pak Didih untuk turun langsung ke Dusun Lebakbitung agar mendapatkan informasi awal terkait pembangunan menara itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Legal Officer PT eCompalindo, Amad Ma’muri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengurus semua regulasi yang diperlukan.
Ia menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk surat persetujuan warga dan rekomendasi dari dinas terkait.
Baca Juga:Pasar Lokal Terancam! Mendag Bongkar Jurus Hadapi Impor Brutal dari AmerikaPerwira TNI-Polri Harus Jadi Penjaga Keadilan, Bukan Alat Politik!
Namun demikian, ia mengakui bahwa dokumen PBG masih dalam proses. Perusahaan disebut masih menunggu hasil perhitungan dari Pemda Sumedang terkait retribusi yang harus dibayarkan.
Meski izin PBG belum selesai, pihak perusahaan tetap melanjutkan pembangunan dengan alasan efisiensi waktu dan mengejar target penyelesaian proyek.
Sebagai legislator sekaligus Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Akur menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, pembangunan apa pun di Kabupaten Sumedang harus mengikuti prosedur dan administrasi yang berlaku.
“Dua anggota Fraksi Golkar ini juga kami tugaskan untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat dan melihat sejauh mana kondisi di lapangan,” imbuhnya.
