JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 130 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cisarua, pada Kamis (24/7).
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pasar sesuai instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menjelaskan bahwa sebagian pedagang memilih membongkar sendiri lapaknya sebelum dilakukan tindakan petugas.
Baca Juga:Diskominfo Kabupaten Bogor dan BIG Jalin Sinergi Tingkatkan Literasi Geospasial PublikPasar Lokal Terancam! Mendag Bongkar Jurus Hadapi Impor Brutal dari Amerika
Para pedagang yang terdampak akan direlokasi ke dalam area Pasar Cisarua, yang telah disiapkan oleh Perumda Pasar Tohaga.
“Adapun PKL tersebut dialihkan, bukan digusur tapi dialihkan ke pasar yang Tohaga. Jumlahnya kurang lebih 130,” ujarnya.
Untuk memastikan para pedagang tidak kembali berjualan di luar area pasar, Satpol PP akan melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.
“Kemungkinan di sini juga akan dilakukan patroli, sperti yang dilakukan seperti di tempat wilayah Cisarua. Jadi ketika nanti muncul lagi saya harap segera ditindak,” tuturnya.
Cecep juga menambahkan bahwa masih terdapat beberapa bangunan yang belum ditertibkan, karena berada di wilayah Papesta, yang bukan termasuk dalam pengelolaan Perumda Pasar Tohaga.
Kendati demikian, perlu melakukan beberapa tahapan untuk membongkar bangunan yang berada di wilayah pafesga tersebut.
Tahapan-tahapan itu berupa surat teguran 1,2,3 kepada para pedagang mulai sehingga dapat dilakukan pembongkaran.
Baca Juga:Perwira TNI-Polri Harus Jadi Penjaga Keadilan, Bukan Alat Politik!Chemistry Terbangun, Persib Siap Menggigit Musim Baru
“Jadi kemungkinan akan ada pembongkaran selanjutnya, terutama di lahan Papesta. Ini pengawas bangunan akan melakukan kewajibannya yaitu memberikan teguran 1-3,” pungkasnya.
Reporter: Sandika Fadilah
