Cara Daftar Nikah Massal Gratis Kemenag 2025 beserta Syarat Hingga Mahar, Make Up Sampai Hotel Ditanggung

Cara Daftar Nikah Massal Gratis Kemenag 2025 beserta Syarat Hingga Mahar, Make Up Sampai Hotel Ditanggung
Cara Daftar Nikah Massal Gratis Kemenag 2025 beserta Syarat Hingga Mahar, Make Up Sampai Hotel Ditanggung
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program Nikah Massal Gratis juni 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya telah resmi berakhir. Acara ini berlangsung meriah dan khidmat pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Sebanyak 100 pasangan pengantin dari berbagai wilayah Jabodetabek telah berhasil melangsungkan pernikahan secara sah dan legal melalui program ini. Seluruh proses, mulai dari akad nikah, pemberian mahar, hingga penerbitan buku nikah, diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Tak hanya itu, para peserta juga mendapatkan souvenir, konsumsi, serta layanan dokumentasi pernikahan semua tanpa dikenakan biaya sepeser pun.

Baca Juga:Pendaftaran Magang LBJR 2025 di Jasa Raharja Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara DaftarnyaDana PIP 2025 Tak Kunjung Cair? Cek Ini 5 Penyebab Utamanya

Tingginya minat masyarakat terhadap program ini membuat banyak calon pengantin belum bisa ikut serta tahun ini karena keterbatasan kuota. Namun, tidak perlu berkecil hati. Kita doakan bersama agar program nikah massal gratis ini kembali diselenggarakan tahun depan atau bahkan bisa hadir lebih rutin dengan kuota yang lebih besar.

Bagi kamu yang ingin ikut jika program ini kembali digelar, sebaiknya mulai menyiapkan dokumen-dokumen penting sejak dini. Berikut adalah syarat umum yang diperlukan untuk mendaftar nikah massal gratis dari Kemenag:

Dokumen Wajib:

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa tempat tinggal
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat rekomendasi dari KUA asal (jika menikah di luar domisili)
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat persetujuan kedua calon mempelai
  • Surat izin orang tua/wali (jika usia di bawah 21 tahun)
  • Surat dispensasi dari pengadilan (jika usia di bawah 19 tahun)

Tambahan Dokumen Khusus (Jika Berlaku):

  • Surat izin dari atasan untuk anggota TNI/Polri
  • Akta cerai (jika duda atau janda karena perceraian)
  • Akta kematian pasangan (jika pasangan sebelumnya sudah meninggal)
  • Surat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (bagi yang ingin menikah lebih dari satu)

Salah satu syarat penting lainnya adalah mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan oleh KUA. Tujuannya agar pasangan pengantin memiliki bekal pengetahuan dan kesiapan dalam membina rumah tangga secara sehat dan harmonis.

0 Komentar