Tim Gabungan Bongkar Peredaran Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Ngamprah!

Tim Gabungan Bongkar Peredaran Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Ngamprah!
Petugas gabungan saat menyita rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 39.440 batang rokok ilegal disita tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Subdenpom Cimahi dalam razia di tiga warung wilayah Kecamatan Ngamprah, Kamis (17/7/2025).

Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.

Penyitaan terbesar terjadi di sebuah warung di Kampung Karya Laksana, Desa Mekarsari, yang berada tepat di belakang Komplek Perkantoran KBB. Di lokasi ini, petugas menemukan 34.686 batang rokok ilegal berbagai merek.

Baca Juga:Kebijakan Rombel Sekolah Negeri, Orang Tua Siswa Khawatir Ini Berdampak pada Kualitas PembelajaranWakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Soroti Penjualan Bayi di Kabupaten Bandung, Sebut Ini Penyebabnya!

Tim Gabungan kemudian melanjutkan operasi warung di Kampung Bantar Gedang, Desa Mekarsari, dengan temuan 2.600 batang, serta warung di Jalan Haji Gopur, Desa Cilame, yang menyimpan 2.154 batang rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan setelah menerima informasi dari warga.

“Bea Cukai yang melakukan tindakan, kami dari Satpol PP mendampingi. Ini bentuk respons terhadap laporan masyarakat,” ujarnya di lokasi.

Dari hasil interogasi awal, para pedagang mengaku memperoleh pasokan rokok dari wilayah Kota Bandung dan beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung yang berbatasan langsung dengan KBB.

Seluruh barang bukti telah diamankan Bea Cukai untuk proses penghitungan. Sementara para pedagang dibawa untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Angga, para pelaku terancam sanksi administratif berupa denda (ultimum remedium) sesuai dengan jumlah barang yang disita. Jika tidak dibayarkan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Angga menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bandung Barat, yang selama ini masih marak terjadi.

Baca Juga:Bangunan SMKN 1 Cijeungjing Jadi Rongsokan, Kejari Ciamis: Kerugian Negara Masih Dihitung APIPIkuti SE Gubernur Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB, Kadisdik Cimahi: Efektivitas dan Dampaknya Akan Dievaluasi

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Selain merugikan negara, kandungannya tidak jelas dan dapat membahayakan kesehatan,” tegasnya. (Wit)

0 Komentar