Terbukti Proyek BTS di Pamulihan Sumedang Belum Kantongi PBG, Tapi Rekomendasi Dinas Sudah Keluar, Ada apa!

Proyek BTS atau menara Base Transceiver Station (BTS) Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang menuai sorotan tajam
Proyek BTS atau menara Base Transceiver Station (BTS) Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang menuai sorotan tajam
0 Komentar

JABAREKSPRES – Proyek BTS atau menara Base Transceiver Station (BTS) Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang menuai sorotan tajam dari masyarakat

Proyek BTS tersebut milik PT Tower Bersama Grup (TBG). Pelaksanaan pembangunan dikerjakan oleh PT eCompalindo. Namun sempat Satpol PP Kabupaten Sumedang sempat menyegel Proyek BTS itu. Karena belum punya izin.

Menanggapi hal ini, Legal Officer PT eCompalindo Amad Ma’muri mengklaim, sudah menempuh semua regulasi dan aturan. Termasuk lakukan koordinasi kepada warga.

Baca Juga:Golden Future Indonesia Bagikan Bantuan dan Perbaiki Ruang Kelas di Daerah Pelosok CianjurDera Kinarya Kembali Gelar Pasanggiri Jaipongan Se Jawa Barat, DKI dan Banten

Amad mengaku sudah memberitahukan dan lakukan sosialisasi kepada RT39 dan RW09. Tapi warga dituding tidak laporan ke pihak desa.

‘’Mereka menyetujui adanya pembangunan menara telekomunikasi, akan tetapi setelah melakukan konfirmasi kepihak desa ternyata belum ada informasi,’’ ujar Amad beralasan.

Waktu itu juga sudah dilakukan pertemuan secara resmi dan telah sepakat dalam sebuah komitmen bersama dengan diberikan uang kompensasi.

Akan tetapi, belakang ini muncul penolakan. Namun pihaknya siap melakukan koordinasi kembali bersama Forum Koordinator Kecamatan (Forkopimcam) Pamulihan.

Amad mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Sumedang dan sempat ada penyegelan. Satpol PP mempertanyakan dokumen perizinan.

Semua regulasi aturan sudah ada dan rekomendasi dari dinas terkait sudah terpenuhi. Sedangkan dengan warga yang menolak, pihaknya membuka ruang diskusi.

‘’Penolakan oleh warga ada 14 orang, mereka belum terima uang kompensasi,’’ ujar Amad.

Baca Juga:Oknum Anggota Brimob yang Lakukan Penipuan QRIS Palsu jadi DPO, Kok Bisa?Telkom University Kolaborasi dengan Kemendikdasmen untuk Berikan Pemahaman Coding dan AI Kepada Para Guru

Berikan Uang Kompesasi Rp 30 Juta ke Warga

Uang baru akan diberikan setelah situasi kondusif dan proyek selesai. Sisanya 10 orang sudah diberikan uang kompensasi sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, ada uang kompensasi uang 10 juta untuk perbaikan jalan dan PJU. Totalnya Rp30 juta.

‘’Uang tersebut sudah diterima oleh pak Ijang sebagai kuasa yang mewakili warga,’’ cetus Amad.

Selain itu, terkait rekomendasi perizinan, Amad mengklaim sudah sesuai aturan. Beberapa prosedur perizinan seperti dari dinas Tata Ruang, DLH dan Diskominfo juga sudah mengeluarkan rekomendasi.

‘’Jadi semua aturan kita tempuh, izin sudah pegang,” klaim Amad.

Akan tetapi, ketika disinggung mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Amad beralasan bahwa masalah ini akan diselesaikan setelah masuk ke dalam restribusi.

0 Komentar