JABAR EKSPRES – Pemerintah membuka peluang perubahan status bagi guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah bersama DPR RI terkait penataan status kepegawaian guru, khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sementara itu, guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu akan diproses untuk mendapatkan status sebagai PPPK penuh waktu.
Baca Juga:Mahasiswa KKN 5 BKU Gelar 'Germas Sehat', Periksa Kesehatan hingga Olahraga Bersama Lansia di Desa LamajangSIBERRY: Inovasi Sirup Stroberi dari Dusun 3 Alamendah untuk Tingkatkan Nilai Produk Pertanian Lokal
Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah mengikuti rapat bersama sejumlah menteri dan DPR RI di Gedung Parlemen, Selasa (18/8/2026).
PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah menyatakan PPPK paruh waktu akan mendapatkan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Prasetyo Hadi.
Dengan perubahan tersebut, guru yang sebelumnya bekerja dengan status PPPK paruh waktu nantinya dapat memperoleh status PPPK penuh waktu sesuai proses dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan status tenaga pendidik sekaligus memberikan kepastian kepegawaian bagi para guru.
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Berproses Menjadi PNS
Tidak hanya menyangkut PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyampaikan kabar penting bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu.
Prasetyo Hadi mengatakan guru PPPK penuh waktu akan mulai mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses menuju status PNS.
Baca Juga:PETIK ILMU: Mahasiswa KKN Belajar Budidaya Stroberi dan Teh Bersama Petani LokalKonseling Gizi, Cegah Gizi Buruk dan Inovasi Puding Jagung di Posyandu Melati Kampung Cisereuh Bandung
“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” kata Prasetyo.
Artinya, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu memiliki peluang untuk mengikuti proses perubahan status menjadi PNS.
Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci mekanisme, persyaratan, maupun tahapan yang harus dilalui untuk proses tersebut.
Karena itu, guru PPPK penuh waktu masih perlu menunggu ketentuan teknis resmi dari pemerintah sebelum mengambil kesimpulan mengenai mekanisme pengangkatannya.
