Oknum Anggota Brimob yang Lakukan Penipuan QRIS Palsu jadi DPO, Kok Bisa?

Kasus penipuan anggota polisi dari satuan Brimob Polda Jabar yang melakukan penipuan pembayaran QRIS Palsu dinyatakan masuk DPO
Kasus penipuan anggota polisi dari satuan Brimob Polda Jabar yang melakukan penipuan pembayaran QRIS Palsu dinyatakan masuk DPO
0 Komentar

JABAREKSPRES – Kasus penipuan anggota polisi dari satuan Brimob Polda Jabar yang melakukan penipuan pembayaran QRIS Palsu dinyatakan masuk ke Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun redaksi Jabar Ekspres, diketahui bahwa pelaku atas nama Bharatu Cecep Ridwan telah ditahan di Mako Brimob Polda Jabar.

Akan tetapi, tidak begitu lama keluar surat DPO dari Satuan Brimob Polda Jabar pada tanggal 11 Juli 2025.

Baca Juga:Telkom University Kolaborasi dengan Kemendikdasmen untuk Berikan Pemahaman Coding dan AI Kepada Para GuruProvinsi Jawa Barat akan mengawali jadi pelopor dalam membudidayakan tanaman bambu yang banyak memiliki manfaat.

Dalam keterangan surat tersebut, dinyatakan bahwa pelaku telah melanggar kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Pelaku atas nama Bharatu Cecep Ridwan diketahui telah melakukan tindakan penipuan terhadap masyarakat dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.

Dalam point nomer ke 14 surat DPO itu, disebutkan jika tertangkap Bharatu Cecep Ridwan kantor Provost Satbrimob Polda Jabar Jalan Ahmad Syam Nome 17 A.

Ketika dikonfirmasi langsung mengenai penetapan DPO terhadap pelaku, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pelaku telah dipecat secara tidak terhormat atau PTDH pada 12 Juli 2025.

Menurutnya, pelaku juga telah menerima petikan dengan keputusan Kapolda Jabar nomor KEP 839 VII 2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian atas nama saudara Cecep Ridwan pangkat Bharatu.

Menurutnya, pelaku juga telah diamankan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 5 hari. Namun setelah lima hari, pelaku bukan menjadi tanggung Jawab pihak kepolisian.

“Namun setelah 5 hari dan keluar, kita tidak punya hak lagi untuk kewenangan kepada yang bersangkutan,” ujar Hendra dalam keterangannya.

Baca Juga:Sidang Praperadilan Direktur PT Kulit Kayu Ditunda, Polres Cimahi Berhalangan HadirDemokrat Jabar Lakukan Konsolidasi Lewat Rakerda dan Bahas Putusan MK

Adapun jika dikaitkan dengan proses hukum atas tindakan pelaku, saat ini sudah ditangani oleh pihak Polresta Bandung dan pelaku Bharatu Cecep Ridwan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada tersangka Bharatu Cecep Ridwan dan jika tidak digubris maka akan dilakukan penangkapan.

Kronologi Kasus Penipuan QRIS Palsu

Untuk diketahui kasus ini pertamakali mencuat pada 24 Juni 2025 lalu. Dimana seorang oknum anggota polisi melakukan penipuan dengan menggunakan pembayaran QRIS Palsu pada sebuah Toko Helm di Kawasan Cileunyi Kota Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bharatu Cecep Ridwan telah melakukan aksinya diberbagai tempat dengan menggunakan modus pembayaran QRIS palsu.

0 Komentar