Korupsi Laptop Chromebook Direncanakan Sebelum Nadiem jadi Menteri?

Korupsi Laptop Chromebook Direncanakan Sebelum Nadiem jadi Menteri?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, korupsi laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditunjuk menjadi menteri.

Hal itu diungkapkan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan bukti awal dari grup di aplikasi WhatsApp (WA) bernama ‘Mas Menteri Core’, Selasa (15/7).

“NAM dan FH membentuk grup WA bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada 19 Oktober 2019 sebagai menteri,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dikutip Rabu (16/7/2025).

Baca Juga:Batal Umumkan Angka Kemiskinan Penduduk, Ini Alasan BPS!Tekan Inflasi, Pemprov Jateng Gelar GPM di 10 Daerah Ini!

Ia menuturkan bahwa grup WA itu dibentuk oleh Nadiem dan stafsus Fiona Handayani (FH) pada Agustus 2019.

Kemudian di dalam grup percakapan tersebut, kata Qohar, sudah membahas terkait rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Di mana saat itu Nadiem baru diangkat menjadi menteri pada 19 Oktober 2019, namun mereka telah membahas program tersebut. Itu mengindikasikan bahwa baik Nadiem maupun Fiona sepertinya mendapat bocoran informasi terkait sosok yang akan dilantik menjadi Mendikbudristek periode 2019-2024.

Kemudian, setelah Nadiem dilantik sebagai menteri oleh Jokowi, Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem yang kini menjadi salah satu tersangka, mewakili Mendikbudristek membahas teknis pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek bersama Yeti Kim (YK) dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Pengadaan TIK tersebut berupa belanja perangkay keras dan lunak guna mendukung program digitalisasi pendidikan, dengan menghadirkan sedikitnya 1,2 juta unit laptop yang diperuntukan bagi guru dan siswa di wilayah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal).

Anggaran yang disiapkan untuk program tersebut mencapai Rp9,3 triliun, yang bersumber Rp3,64 triliun dari APBN dan Rp5,66 dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara itu, PSPK merupakan yayasan nonprofit yang bergerak di bidang pendidikan dan pembelajaran.

Baca Juga:Dinilai jadi Momentum Penting, Jeje Ritchie Pastikan MPLS 2025 Berjalan Ramah dan EdukatifTegas, Pemain Judol Tak Akan Diberi Bantuan Pangan!

Qohar mengatakan, dalam pembahasan bersama PSPK tersebut, Jurist Tan dan Yeti Kim sudah menebalkan sistem operasi chrome sebagai basis untuk pengadaan TIK.

Selanjutnya, Jurist Tan mengontak tersangka Ibam untuk menghubungkannya dengan Yeti Kim.

0 Komentar