Qohar menyebut, Jurist Tan meminta agar Yeti Kim membuat kontrak kerja kepada Ibam sebagai pekerja di PSPK. Ibam juga dikenal sebagai mantan CEO Bukalapak sekaligus pekerja di PSPK, yang kemudian menjadi konsultan teknologi Warung Teknologi (Wartek) di Kemendikbudristek.
“Tugas tersangka Ibam untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek yang menggunakan chrome-OS (operating system),” kata Qohar.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di antaranya mantan stafsus Nadiem, Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arif (IA) alias Ibam selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek. Adapun Nadiem masih berstatus sebagai saksi, meski sudah dua kali diperiksa sebagai.
Baca Juga:Batal Umumkan Angka Kemiskinan Penduduk, Ini Alasan BPS!Tekan Inflasi, Pemprov Jateng Gelar GPM di 10 Daerah Ini!
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulatsyah (MUL) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021.
