JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menuntaskan pengawasan pemutakhiran data berkelanjutan partai politik (parpol) untuk Semester I Tahun 2026.
Pengawasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh data organisasi peserta pemilu tetap akurat, sah, dan sesuai ketentuan sebagai langkah menjaga kualitas penyelenggaraan demokrasi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga:Walau Persib Kalah di Final Piala Presiden, Bobotoh Tasikmalaya Gembira Bawa Pulang Sepeda Listrik dari PolresKorsleting Diduga Jadi Pemicu, Kebakaran Hebat Hanguskan 11 Rumah dan Sekolah di Sodonghilir
Proses tersebut mencakup verifikasi kepengurusan partai, keterwakilan perempuan, alamat kantor, keanggotaan, hingga rekening resmi yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Pengawasan dijalankan berlandaskan UU No.7 Tahun 2017 dan PKPU No.4 Tahun 2022, mencakup verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, alamat kantor, keanggotaan, hingga rekening resmi yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cimahi, Jusapuandy, Jum’at (7/8/2026).
Dari 18 partai politik yang menjadi objek pengawasan, Bawaslu Cimahi baru dapat melakukan koordinasi langsung dengan 12 partai. Sementara enam partai lainnya belum berhasil dijangkau karena berbagai kendala, mulai dari sulit menghubungi pengurus hingga belum terbentuknya kepengurusan baru.
“Kondisi paling mencolok terjadi pada Partai Hanura, di mana masa bakti pengurus lama habis namun susunan baru belum terbentuk, sehingga melumpuhkan ketersediaan perwakilan,” ungkapnya.
Hasil penelusuran terhadap data SIPOL yang dikelola KPU juga menunjukkan masih adanya partai yang belum memperbarui data organisasinya. Dari total partai yang diawasi, hanya 10 partai yang telah melakukan pembaruan data selama Semester I Tahun 2026, sedangkan delapan partai lainnya belum melakukan perubahan data.
“Partai yang dinilai sudah lengkap memperbaharui datanya meliputi PKB, PDIP, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat, ditambah satu partai non-peserta Pemilu 2024 yaitu Masyumi,” sebutnya.
“Sebaliknya, data dari Gerindra, Golkar, Buruh, Kebangkitan Nusantara, Gelombang Rakyat, Hanura, Garda Republik Indonesia dan Bulan Bintang (PBB) belum mengalami perubahan,” sambung Jusapuandy.
Baca Juga:Galaxy Z Fold8 Ultra, Fold8, atau Flip8? Ini Panduan Memilih HP Lipat Samsung yang Paling Sesuai dengan GayaSafari Kapolres Tasikmalaya ke Pesantren Terus Berlanjut, Kini Sambangi Ponpes Legendaris Haurkuning
Jusapuandy menerangkan, keterlambatan pembaruan data tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh kelalaian partai politik. Menurutnya, sebagian besar dipengaruhi proses transisi organisasi yang masih berlangsung, mulai dari menunggu hasil musyawarah cabang, penerbitan surat keputusan dari pengurus pusat, hingga kendala teknis berupa hak akses SIPOL yang masih berada di tingkat kepengurusan di atasnya.
