Proses pengesahan Raperda sempat tersendat akibat transisi Pilkada, yang mengalihkan fokus DPRD dan Pemkot Bandung. Namun, Pansus 8 optimistis menyelesaikan Raperda ini untuk disahkan pada Agustus 2025. “Kami memang sedikit tertinggal dibandingkan provinsi lain seperti Jawa Timur atau Banten, tetapi kami berkomitmen menghasilkan Perda yang berkualitas dan benar-benar mengguncang,” janji Rozak.
Untuk mencapai target Perda Pesantren itu, Pansus 8 akan terus mengintensifkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kiai, pengelola pesantren, akademisi, dan pemerintah daerah. Mereka juga akan memastikan bahwa Perda ini selaras dengan regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menjadi payung hukum bagi pengembangan pesantren di Indonesia.
Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bukan sekadar pengakuan terhadap warisan pendidikan tertua di Indonesia, tetapi juga visi untuk menjadikan pesantren sebagai mesin transformasi sosial, moral, dan ekonomi.
Baca Juga:Desa Bersinar Sasar Garut Pesisir: Benteng Tangguh Hadang NarkobaPerlu Kepemimpinan Kolaboratif: Kinerja Fiskal Jabar Harus Jadi Alarm Korektif
Pesantren di Bandung akan didorong untuk mengintegrasikan pendidikan agama dengan keterampilan modern, seperti teknologi informasi, kewirausahaan, dan literasi digital, tanpa kehilangan akar budaya dan spiritualnya.
Dengan Perda Pesantren ini, Kota Bandung berambisi menjadikan pesantren sebagai pilar utama pembangunan masyarakat yang berakhlak mulia, berwawasan global, dan setia pada NKRI. “Pesantren bukan lagi sekadar tempat mengaji. Mereka adalah pusat peradaban yang siap menggebrak masa depan,” tutup Rozak dengan nada optimistis. (tur)
