Bandung segera Miliki Perda Pesantren: Bangkitkan Pilar Pendidikan, Moral, dan Ekonomi Nasional

BERIKAN PENJELASAN: Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak saat menjelaskan Perda Pesantren yang ditarget rampung tahun ini di Ruang Fraksi PKB Gedung DPRD Kota Bandung.
BERIKAN PENJELASAN: Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak saat menjelaskan Perda Pesantren yang ditarget rampung tahun ini di Ruang Fraksi PKB Gedung DPRD Kota Bandung.
0 Komentar

Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah penetapan definisi pesantren yang jelas dan ketat. Sebuah lembaga dapat disebut pesantren hanya jika memenuhi lima kriteria utama: keberadaan kiai sebagai pemimpin, santri sebagai peserta didik, asrama sebagai tempat tinggal, kegiatan belajar-mengajar yang terstruktur, dan fasilitas ibadah seperti musala atau masjid.

“Kami tidak ingin pesantren abal-abal merusak citra institusi ini. Regulasi ini akan memastikan hanya pesantren berkualitas yang diakui,” tegas Rozak, merujuk hasil diskusi dengan Menteri Pemberdayaan Masyarakat dan pimpinan DPR di Jakarta.

Standar ini bukan hanya untuk menjaga kualitas, tetapi juga untuk melindungi reputasi pesantren dari stigma negatif. Rozak menegaskan bahwa pesantren telah lama menjadi tulang punggung bangsa, melahirkan tokoh-tokoh nasional seperti politisi, pengusaha, akademisi, dan guru yang setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Baca Juga:Desa Bersinar Sasar Garut Pesisir: Benteng Tangguh Hadang NarkobaPerlu Kepemimpinan Kolaboratif: Kinerja Fiskal Jabar Harus Jadi Alarm Korektif

“Jangan lagi ada narasi bahwa pesantren adalah sarang teroris. Itu hanya oknum! Pesantren justru mengajarkan hubbul wathon minal iman—cinta tanah air adalah bagian dari iman,” ujarnya dengan penuh semangat.

Untuk memperkuat komitmen ini, setiap pesantren wajib mencantumkan kesetiaan kepada NKRI dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka, menjadikan pesantren sebagai pilar ideologi bangsa.

Selain aspek pendidikan dan moral, Perda Pesantren mengusung misi pemberdayaan ekonomi yang ambisius. Pesantren dengan ribuan santri bukan hanya pusat pendidikan, tetapi juga ekosistem sosial-ekonomi yang hidup.

“Pesantren memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. Misalnya, melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang melibatkan warga sekitar,” jelas Rozak.

Raperda ini mendorong program konkret seperti pendirian laboratorium kewirausahaan di pesantren, yang dapat melatih santri dan masyarakat dalam keterampilan bisnis, teknologi, atau agribisnis. Selain itu, pengembangan kawasan candi muka—area di sekitar pesantren yang sering menjadi pusat aktivitas ekonomi—akan dioptimalkan untuk menciptakan efek domino ekonomi.

Contohnya, pesantren dapat mendirikan koperasi, warung, atau sentra produksi yang memberdayakan warga lokal, seperti pembuatan produk olahan makanan, kerajinan, atau jasa berbasis digital. “Dengan ribuan santri dan keluarga yang berinteraksi, pesantren adalah mesin ekonomi yang bisa menggerakkan roda kehidupan masyarakat,” tambah Rozak.

0 Komentar