BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Perda Pesantren), sebuah kebijakan visioner untuk mengukuhkan peran pesantren sebagai benteng pendidikan, moral, dan pemberdayaan masyarakat.
Dipimpin Ketua Pansus 8, AA Abdul Rozak, Raperda ini bukan sekadar aturan formal, melainkan komitmen kuat untuk menghapus marginalisasi pesantren dan stigma negatif yang selama ini melekat, seperti anggapan sebagai sarang terorisme.
“Pesantren telah mencerdaskan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Mereka tidak hanya mengajarkan agama, tetapi juga membentuk moral, etika, spiritualitas, serta memberdayakan komunitas lokal,” tegas Rozak dalam wawancara dengan Jabar Ekspres belum lama ini.
Baca Juga:Desa Bersinar Sasar Garut Pesisir: Benteng Tangguh Hadang NarkobaPerlu Kepemimpinan Kolaboratif: Kinerja Fiskal Jabar Harus Jadi Alarm Korektif
Dengan lebih dari 150 pesantren di Kota Bandung, Raperda ini dirancang untuk memberikan pengakuan resmi (rekognisi), fasilitasi nyata (afirmasi), dan dorongan sistematis agar pesantren tidak lagi dipandang sebelah mata.
Raperda ini juga menjadi respons terhadap tantangan modern, memastikan pesantren relevan dalam menjawab kebutuhan masyarakat di era globalisasi. Pansus 8 menunjukkan keseriusan dalam merumuskan Raperda ini.
Mereka telah menggelar ekspose bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) dan tim hukum Pemerintah Kota Bandung, untuk memastikan landasan hukum yang kuat.
Tim naskah akademik juga telah menyusun argumen komprehensif yang menegaskan urgensi Perda Pesantren, dengan memetakan kontribusi pesantren terhadap pendidikan, sosial, dan ekonomi.
Untuk mempertajam konsep, Pansus 8 berencana melakukan studi banding ke Cirebon, kota dengan tradisi pesantren yang kuat dan telah memiliki Perda Pesantren. “Cirebon adalah basis pesantren yang mapan. Kami ingin mempelajari dinamika implementasi, tantangan, dan solusi yang telah diterapkan di sana,” ungkap Rozak.
Selain Cirebon, Pansus juga akan menyambangi Banten, Surakarta (Jawa Tengah), dan Surabaya (Jawa Timur) untuk menyerap pengalaman daerah lain yang telah lebih dulu mengesahkan regulasi serupa.
Di tingkat lokal, kunjungan ke pesantren-pesantren ikonis di Bandung, dilakukan untuk memahami kebutuhan riil, mulai dari infrastruktur hingga program pengembangan. “Pesantren bukan hanya soal pendidikan agama, tetapi juga tentang menjawab kebutuhan masyarakat modern, seperti keterampilan digital dan kewirausahaan,” tambah Rozak.
