JABAR EKSPRES – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berpotensi dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ), yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang berlangsung pada tahun 2022–2023 antara PT ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI). Kejari Bandung telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya adalah Begin Troys—mantan Direktur PT MUJ yang menjabat dari 2015 hingga 2023, sekaligus dikenal sebagai salah satu orang dekat Ridwan Kamil saat menjabat gubernur.
Dengan keterlibatan tokoh-tokoh kunci tersebut, Kejari Bandung membuka kemungkinan memeriksa Ridwan Kamil, tergantung pada hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi.
Baca Juga:Teras Cihampelas Tak Jadi Dibongkar, Nilai Appraisal Sentuh Rp80 MiliarSekolah Rakyat Ciwidey akan Miliki Gedung Permanen, 6 Kelas Sementara Telah Dibuka
“Kami masih mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan dari para saksi lainnya,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, Selasa (8/7).
Ridha menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Namun, hal itu tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kekuatan alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik.
“Siapa pun yang terindikasi terlibat, jika alat buktinya cukup, pasti akan kami dalami,” tambahnya.
Sejauh ini, Kejari Bandung telah memeriksa sekitar 20 orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp86,2 miliar.
“Salah satu fokus utama kami adalah mengungkap ke mana saja aliran dana itu mengalir. Penyidikan masih terus kami lanjutkan,” pungkas Ridha.
