JABAR EKSPRES – Wacana pembongkaran Teras Cihampelas akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses panjang yang melibatkan kajian hukum, evaluasi teknis, dan pembahasan lintas dinas, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk tidak melanjutkan pembongkaran dan memilih fokus pada perawatan serta optimalisasi fungsi ruang publik tersebut.
Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan hukum dan tata kelola anggaran yang kompleks. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan bahwa rencana renovasi kawasan ikonik tersebut sejatinya sudah dimasukkan ke dalam rencana anggaran sejak April 2025.
Sebab, wacana pembongkaran telah terdengar saat dirinya dilantik. Namun, pembongkaran sebagai opsi fisik tak bisa dilakukan secara sembrono.
Baca Juga:Sekolah Rakyat Ciwidey akan Miliki Gedung Permanen, 6 Kelas Sementara Telah DibukaBandung Uji Coba Desain Trotoar Inklusif Lewat Pendekatan Laboratorium Kota
“Wacana bongkar itu sudah ada sejak saya dilantik. maka saya melakukan berbagai macam kajian,” kata Farhan, Selasa (8/7/2025).
Appraisal Menunjukkan Nilai Fantastis: Rp80 Miliar
Langkah awal yang dilakukan adalah appraisal atau penilaian nilai aset. Hasilnya mengejutkan, Teras Cihampelas ditaksir memiliki nilai sekitar Rp80 miliar. Fakta ini menjadi pertimbangan hukum dan administratif yang sangat krusial.
Sebab, berdasarkan regulasi pengelolaan barang milik daerah, aset dengan nilai di atas Rp5 miliar dan yang masih berfungsi tidak boleh dibongkar sembarangan.
“Saya konsultasi dengan ahli hukum pemerintahan. Barang milik daerah yang masih berfungsi dan nilainya besar tidak bisa dibongkar begitu saja. Bisa panjang jalur politik dan hukumnya,” ujar Farhan.
Ia juga menambahkan, proses legalitas untuk pembongkaran semacam itu bisa memakan waktu hingga enam bulan, dan selama masa itu, bangunan tidak akan mendapatkan perawatan.
“Kalau selama enam bulan itu tidak dirawat, akan jadi barang busuk. Dan itu lebih merugikan lagi,” tambahnya.
Risiko Hukum Vs Kebutuhan Perawatan
Di tengah wacana pembongkaran, muncul tantangan baru. Perawatan aset perlu ada komitmen jangka panjang, bukan hanya keputusan sesaat. Farhan menyebut, proses pengambilan keputusan ini juga harus melalui prosedur anggaran yang ketat.
Baca Juga:FKSS Jabar Ancang – Ancang Gugat Kebijakan Penambahan Rombel ke PTUNCimindi Kembali Terendam Banjir, Warga Geram Gorong-Gorong Tak Kunjung Diperbaiki
“Kalau saya bilang ke dinas, ‘keluarkan dana untuk konsultan, saya mau bongkar’, itu nggak boleh. Saya bisa kena temuan BPKD. Makanya, semua harus berdasarkan kajian resmi. Dan itu pakai APBD.” ungkapnya.
