JABAR EKSPRES – Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor terancam hukuman 15 Tahun penjara.
Pelaku berinisal MFQ (25) itu dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, Polres Bogor berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap anak dan perempuan.
Baca Juga:Adhitia Yudisthira: Banjir Melong Akan Lebih Mudah Diselesaikan jika Margaasih Masuk Wilayah CimahiPengedar Sinte dari Kalangan Geng Motor Dibekuk Polres Cimahi, Raup Rp60 Juta Lewat Medsos
Untuk itu, ia menghimbau serta terus mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Silakan laporkan ke kami jika masyarakat ada laporan atau melihat kekerasan seksual di kampung halaman,” ujarnya, Selasa (8/7).
Adapun penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (5/7) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, oleh tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Jelambar Selatan, Jakarta Barat.
Kasatreskirim Polres Bogor, AKP Teguh Kumaran menjelaskan, perkara ini bermula dari keterangan korban yang mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh MFQ pada Minggu (6/10/2024) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada bulan Mei 2025, setelah mendapatkan pendampingan dari keluarganya.
Laporan resmi diterima oleh pihak Polres Bogor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.
Baca Juga:Pemprov Ngotot Tambah Rombel Meski Ditolak Swasta, Ini Dalihnya! Lantik 36 Pejabat Kunci, Wali Kota Banjar Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MFQ merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban, dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk mengetahui apakah terdapat korban lainnya,” tuturnya.
Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional oleh Unit PPA Polres Bogor dengan tetap mengedepankan asas perlindungan terhadap hak-hak korban, yang masih di bawah umur. (SFR)
