Pengedar Sinte dari Kalangan Geng Motor Dibekuk Polres Cimahi, Raup Rp60 Juta Lewat Medsos

Pengedar Sinte dari Kalangan Geng Motor Dibekuk Polres Cimahi, Raup Rp60 Juta Lewat Medsos
Satreskrim Narkoba Polres Cimahi Berhasil Tangkal Pengedar Sinte dari Kalangan Geng Motor. (Mong / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pemuda berinisial GAS (21), yang diketahui merupakan anggota aktif geng motor, ditangkap setelah kedapatan memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte melalui media sosial.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, dalam keterangan persnya pada di Mapolres Cimahi, mengungkapkan, tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 37 paket sinte yang dikemas dalam berbagai jenis bungkus, dengan berat keseluruhan mencapai 35,2 gram.

Jika dinilai secara ekonomi, jumlah tersebut ditaksir mencapai Rp60 juta.

Baca Juga:Pemprov Ngotot Tambah Rombel Meski Ditolak Swasta, Ini Dalihnya! Lantik 36 Pejabat Kunci, Wali Kota Banjar Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

“Tersangka GAS merupakan anggota aktif geng motor. Ia membeli sinte dari media sosial, kemudian mengemasnya dalam paket kecil untuk dijual kembali,” terang Niko, Selasa (8/7/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan selama tiga hari.

Hasilnya, GAS berhasil diamankan pada Rabu (2/7) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB, di rumah temannya yang berlokasi di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli secara online melalui akun Instagram. Praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

“Dari hasil penjualan, pelaku mengaku memperoleh keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp500.000,” jelas Niko.

Lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 terkait perubahan penggolongan narkotika.

“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka maksimal 20 tahun penjara, dan paling sedikit 5 tahun,” tegas Niko.

Baca Juga:Cek Kandungan Merkuri, KKP Ambil Sampel dari Waduk Cirata dan SagulingPria Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas Usai menghilang di Pantai Sayang Heulang Garut

Dalam keterangannya kepada petugas, GAS mengaku mendapatkan sinte seharga Rp1 juta, lalu mengedarkannya kembali kepada para pelanggan, termasuk teman-teman satu geng motornya.

Ia menggunakan sistem pembayaran tunai langsung (COD) dan sistem tempel di lokasi yang telah disepakati.

“Saya beli barang Rp1 juta, lalu dijual lagi ke pelanggan atau temen sesama geng motor. Uang keuntungannya saya pakai buat kebutuhan sehari-hari,” ungkap GAS di hadapan awak media. (Mong)

0 Komentar