Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kini cukup membayar iuran Jasa Raharja untuk dua tahun terakhir saja, bukan untuk seluruh tahun tunggakan.
Gubernur juga mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini, karena pemerintah provinsi tengah menyiapkan sanksi tegas bagi yang masih enggan membayar setelah masa ampunan berakhir.
“Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” imbau Dedi tegas.
Baca Juga:OTW BREAK OUT DAY 2025 Guncang Cirebon! Musisi Lokal Bersinar, Kompetisi Games Bikin Panas SuasanaManuver Gila Persib, Rizky Ridho Jadi Target Operasi Diam-Diam dari Persija
Imbauan ini disampaikan seiring dengan melonjaknya kunjungan masyarakat ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di seluruh Jawa Barat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Asep Supriatna, mengungkapkan terjadi peningkatan signifikan hingga mencapai sekitar 2.000 kunjungan per hari menjelang akhir Juni.
Merespons lonjakan ini, Bapenda Jabar melakukan berbagai penyempurnaan layanan. “Channeling pembayaran untuk program pemutihan pajak ini kami perbanyak, jam operasional kami buka setiap hari (kecuali libur nasional) sampai nanti penutupan,” jelas Asep Supriatna.
Langkah konkretnya termasuk membuka operasional Samsat Induk pada hari Sabtu dan Minggu, pemasangan mesin antrean elektronik, memperbanyak saluran pembayaran (baik online maupun offline), serta menambah jumlah petugas lapangan untuk memperlancar proses.
Data Bapenda mencatat partisipasi yang tinggi, dengan 2.962.941 kendaraan bermotor (terdiri dari 2.433.675 roda dua dan 529.266 roda empat) yang telah membayar pajak dalam periode pemutihan hingga 31 Mei 2025.
“Kami berterima kasih kepada wajib pajak yang sangat antusias dengan program ini. Lonjakan kunjungan sangat tinggi. Kami terus evaluasi agar layanan bisa prima. Harapannya, ke depan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bisa meningkat,” pungkas Asep Supriatna. (CEP)
