JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar menyambut baik keputusan perpanjangan masa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2025, yang diharapkan menjadi pendorong signifikan bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya melalui bagian Pendapatan Opsen PKB.
Kebijakan yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dinilai sebagai angin segar bagi upaya daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di tengah dinamika perekonomian.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, mengungkapkan harapannya bahwa perpanjangan ini akan menjadi kunci tercapainya target pendapatan dari Opsen PKB.
Baca Juga:OTW BREAK OUT DAY 2025 Guncang Cirebon! Musisi Lokal Bersinar, Kompetisi Games Bikin Panas SuasanaManuver Gila Persib, Rizky Ridho Jadi Target Operasi Diam-Diam dari Persija
“Mudah-mudahan dengan perpanjangan ini, target pendapatan dari opsen PKB tercapai,” tegas Asep Mulyana pada Minggu (29/6/2025).
Optimisme serupa disampaikan Benny Suranata, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar.
Ia menegaskan manfaat ganda program ini, tidak hanya bagi kabupaten/kota tetapi juga bagi Provinsi Jawa Barat dan tentunya masyarakat pemilik kendaraan.
“Pak Gubernur KDM melihat karena Program ini sangat bermanfaat bagi Pemprov juga Kab/Kota dan tentunya kepada masyarakat. Karena sangat terbantu bahwa wajib pajak hanya membayar 1 tahun ke depan, semua tunggakan dan denda di bebaskan,” jelas Benny Suranata.
Pernyataan ini merujuk pada kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara resmi memperpanjang program pengampunan pajak kendaraan bermotor bernomor polisi Jawa Barat.
Kebijakan yang semula akan berakhir pada akhir akhir Juni 2025 ini diperpanjang menyusul masih tingginya antusiasme masyarakat yang mengantre untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Kami sampaikan bahwa, karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi pada Jumat (27/6/2025), dikutip dari berbagai sumber.
Baca Juga:Lagi! Keunikan Persib Kenalkan Pemain Baru, Dewangga dan Julio Cesar Muncul di Koran Lokal BandungLambat Usut Kasus Perselingkuhan ASN, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Akan Panggil Kadisdik
Tak hanya perpanjangan waktu, Gubernur juga mengumumkan kebijakan baru yang semakin meringankan beban wajib pajak, khususnya terkait pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau iuran Jasa Raharja.
“Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan,” papar Dedi.
