JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melaporkan hasil vonis terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, kepada pimpinan KPK.
Hal ini menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis Ema dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Tri Handayani, JPU yang menangani perkara ini, mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Ema Sumarna lebih rendah satu tahun dari tuntutan yang sebelumnya diajukan, yakni 6,6 tahun penjara.
Baca Juga:Selain Langgar Aturan, Rencana Rombel 50 Siswa Juga Tak Manusiawi!Polisi Benarkan Oknum Anggota Terlibat Penipuan di Toko Helm, Kasus Kini Ditangani Propam
Ema dihukum selama 5,6 tahun penjara dan dikenakan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan penjara.
“Jadi secara keseluruhan (hukumnya) berkurang 1 tahun (jadi 5,6 tahun). Sehingga kita masih pikir-pikir karena harus melapor ke atasan,” katanya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung.
Menurut Tri, meskipun majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini, termasuk uang pengganti dan barang bukti, keputusan hakim tetap dianggap tidak sejalan dengan tuntutan JPU.
“Semua pasal dan pertimbangan yang kami ajukan telah diambil alih oleh majelis hakim,” jelasnya.
Meski demikian, pihak JPU akan segera menentukan langkah selanjutnya setelah berkoordinasi dengan pimpinan KPK.
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, Majelis Hakim memutuskan Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Vonis tersebut terkait dengan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ema.
Dalam putusannya, selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan Ema untuk membayar uang pengganti sebesar Rp676.750.000, yang akan dikurangi dengan uang yang sudah dirampas untuk negara.
Baca Juga:Dinkes Bogor Ungkap Sejumlah Peserta Sesama Jenis di Villa Megamendung Reaktif HIV dan SifilisBongkar Proyek Fiktif BBPPK Lembang, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp1,9 Miliar
Jika Ema gagal membayar uang pengganti, maka akan dijalani dengan pidana kurungan tambahan.
Vonis ini, yang dijatuhkan pada Selasa, 24 Juni 2025, merupakan hasil dari kasus yang menjerat Ema Sumarna, terkait dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(San)