JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung resmi menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan (5,6 tahun) penjara serta denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sesuai dengan dakwaan kumulatif pertama dan kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap hakim saat membacakan putusan.
Baca Juga:Solusi untuk BIJB Kertajati: Fasilitas Perawatan Pesawat dan Helikopter Siap Ditambah!Pelototi Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Kecamatan Bogor Timur, Dedie Rachim: Jalan Pajajaran Jadi Perhatian!
Uang Pengganti Rp676 Juta
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp676.750.000, dikurangi dengan jumlah yang telah dirampas untuk negara. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa. Jika tidak mencukupi, Ema akan diganjar pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
“Menetapkan jika uang pengganti tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa. Jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara 2 tahun,” ujar hakim.
Hakim juga menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Ema Sumarna terbukti melanggar:
Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama), serta
Pasal 12B Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyeret pejabat publik di Kota Bandung.
