JABAR EKSPRES – Tahukah Anda bahwa saat ini tengah marak komunitas yang disebut sebagai Galbay, singkatan dari gagal bayar? Komunitas Galbay ini mengajak anggotanya untuk tidak membayar tagihan pinjaman online (pinjol).
Tunggu dulu, apakah pinjol ini merupakan yayasan sosial? Tentu bukan. Namun di salah satu akun Facebook yang mengusung gerakan gagal bayar, jumlah anggotanya sudah mencapai puluhan ribu orang. Jika kita melihat isi postingan dalam komunitas tersebut, sebagian besar berisi ajakan untuk menghindari kewajiban membayar tagihan pinjol.
Sesama anggota juga saling berbagi tips untuk menghindari pembayaran, bahkan beberapa di antaranya sudah mengarah pada tindakan kriminal. Ada pula kelompok tertentu, yang secara terang-terangan bisa dikategorikan sebagai kelompok pelaku kejahatan, yang mengajak masyarakat untuk menjebol aplikasi pinjol dan mengajari cara-cara agar bisa menghindari pembayaran.
Baca Juga:Sedimentasi, Tongkang Nikel, dan Hancurnya Terumbu Karang Raja AmpatFakta Aplikasi ProBintang Skema Ponzi yang Menunggu Waktu Scam
Faktanya, jumlah kredit macet dari pinjaman online di Indonesia terbilang fantastis. Pada periode Desember 2024, nilai kredit macet pinjol mencapai Rp2,01 triliun. Pengguna yang paling banyak menunggak berasal dari kelompok usia 19 hingga 34 tahun (52,01%) dan usia 45 hingga 54 tahun (41,49%). Artinya, sebagian besar berasal dari kalangan Generasi Z dan Milenial.
Penyebab Fenomena Galbay
- Faktor Ekonomi
Apakah karena kebutuhan ekonomi atau gaya hidup yang tinggi? Kemungkinan besar keduanya. Kebutuhan yang dimaksud bisa bersifat primer maupun tersier. Namun jika melihat pola konsumsi usia muda, mayoritas penggunaan dana pinjol justru lebih banyak dialokasikan untuk kebutuhan tersier seperti membeli gawai (gadget), barang-barang konsumtif, dan sejenisnya.
Ketika seseorang tidak memiliki uang yang cukup, mereka cenderung memilih pembiayaan yang dianggap praktis, yaitu melalui pinjaman daring (pinjol).
- Maraknya PHK
Faktor kedua yang turut memengaruhi, khususnya pada kelompok usia produktif, adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hilangnya sumber pendapatan pasif. Belakangan ini, mengajukan pinjaman memang menjadi semakin mudah. Tidak perlu lagi datang ke bank, cukup bermodalkan ponsel pintar di genggaman, semua bisa diurus. Ingin membeli barang ini dan itu, tinggal gunakan skema buy now pay later atau paylater.
Namun, jika tidak berhati-hati, kemudahan ini bisa menjadi bumerang. Apalagi jika sampai terpengaruh ajakan untuk tidak membayar tagihan. Perlu diingat, setiap pinjaman adalah kewajiban yang harus dibayar. Hal ini telah diatur secara hukum, undang-undang, dan regulasi yang berlaku. Tidak ada konsep “meminjam secara gratis”. Kita bukan sedang berurusan dengan yayasan sosial, melainkan institusi keuangan.