Belum Diputuskan, Pemkot Bandung Masih Kaji WFA dan Jam Kerja Fleksibel ASN

Foto ilustrasi ASN di teras Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. (jabarekspres)
Foto ilustrasi ASN di teras Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. (jabarekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dapat bekerja dimana saja atau menerapkan sistem work from anywhere (WFA).

Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

Kendati telah resmi dan tertuang dalam sebuah peraturan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal kaji terlebih dahulu kemungkinan diberlakukannya WFA dan waktu fleksibel bagi ASN di Kota Kembang.

Baca Juga:Gara-Gara Utang, Remaja di Baleendah Dikeroyok Sampai Kritis! 2 Pelaku DicidukHormat untuk Sang Pejuang! Jaksa Agung Pertama RI akan Jadi Nama Jalan di Bogor, Siapa Namanya?

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, penerapan sistem kerja jarak jauh tidak bisa serta-merta diberlakukan secara menyeluruh di lingkungan Pemkot, mengingat sebagian besar unit kerja di daerah bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

“Di Bandung akan kita kaji dulu, karena kalau di kementerian itu kan banyak pekerjaan yang sifatnya koordinatif. Kalau di Bandung, pelayanan langsung ke masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Kamis (19/6).

Ia menjelaskan, Pemkot akan memilah instansi atau satuan kerja mana saja yang memungkinkan untuk bekerja secara fleksibel dan mana yang tetap harus hadir secara fisik di kantor.

Terutama, instansi yang menjalankan fungsi kritikal seperti pelayanan kesehatan maupun pemadam kebakaran, dinilai tidak bisa diberlakukan sistem kerja fleksibel.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak bisa ditunda. Seperti pelayanan kesehatan atau Damkar harus tetap siap siaga,” katanya.

Meski demikian, Pemkot melihat peluang penerapan WFA terbuka pada dinas-dinas yang sudah menerapkan pelayanan digital. Contohnya, layanan berbasis digital yang kini dapat diakses langsung melalui aplikasi ponsel pintar.

“Yang seperti itu bisa dimonitor dari jarak jauh. Tapi tetap saja, apapun nanti keputusannya, aturan jam kerja tetap harus diperhatikan. Karena di Kota Bandung sudah diberlakukan sistem kinerja dan tunjangan kinerjanya,” jelasnya.

Baca Juga:Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Ditangkap! Korupsi Rp7,1 M?PGN Kembali Kantongi Predikat “Sangat Sehat AAA”, Bukti Konsistensi Jaga Kinerja dan Efisiensi Biaya

Ia menambahkan, penerapan sistem kerja fleksibel tetap tidak boleh mengaburkan prinsip akuntabilitas dan produktivitas.

“Itu harus masuk (terdata). Tidak boleh juga seakan-akan tidak bekerja, tapi tetap menerima tunjangan sesuai,” katanya.

Dengan demikian, Pemkot Bandung menyatakan akan melakukan kajian komprehensif sebelum memutuskan kebijakan final terkait fleksibilitas jam kerja dan skema kerja ASN di lingkungan pemerintahan kota. (Dam)

0 Komentar