JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter residen di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), belum lengkap atau masih dalam status P-18. Hal ini disampaikan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan telaah terhadap dokumen penyidikan yang diserahkan penyidik Polda Jabar.
“Setelah dilakukan penelitian pada 16 Juni kemarin, JPU menyatakan bahwa berkas perkara belum lengkap. Statusnya masih P-18,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Cahya, sapaan akrab Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa saat ini tim jaksa masih menyusun petunjuk formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik sebelum berkas bisa dinyatakan lengkap dan layak dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga:Berkedok Lapangan Futsal, Markas Judi Kasino di Bandung Digerebek PolisiTragis! Bayi Ditinggal di Bawah Pohon Jengkol Selama 2 Hari, Meninggal di RSUD Ciamis
“Petunjuknya masih dalam proses penyusunan oleh tim JPU, jadi belum kami kembalikan ke penyidik,” jelasnya.
Meski belum lengkap, Cahya menegaskan bahwa Kejati Jabar berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan menyeluruh. Ia menyebut, jaksa akan memberikan arahan sejelas mungkin agar perkara ini dapat segera ditindaklanjuti ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Kejati Jabar menerima pelimpahan resmi berkas penyidikan kasus Priguna dari penyidik Polda Jabar pada Selasa, 10 Juni 2025. Setelah penerimaan, tim jaksa diberi waktu selama tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut.
“Setelah masa penelitian tujuh hari, JPU akan menentukan apakah berkas layak dilimpahkan ke pengadilan atau perlu dikembalikan untuk dilengkapi. Dan pada kasus ini, status P-18 menunjukkan masih ada hal yang perlu diperbaiki oleh penyidik,” jelas Cahya.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik, menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan menyeret nama seorang tenaga medis sebagai tersangka. Proses hukum terhadap tersangka kini masih terus bergulir di tahap prapenuntutan.
