Jabar Ekspres.– Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bogor! Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang memiliki tunggakan di bawah Rp100 ribu.
Kebijakan ini disampaikan Rudy saat membuka rangkaian acara Kabogor Fest 2025 yang digelar di Stadion Pakansari, Cibinong, pada Rabu (11/6).
“Kita memberikan stimulus kepada masyarakat. Untuk PBB yang nilainya di bawah Rp100 ribu, kita gratiskan,” ujar Rudy.
Baca Juga:Pura Ditabrak hingga Todong IRT Pakai Sajam, Pria di Rancaekek Dibekuk PolisiCommuter Line Bandung Raya Ngaret, Penumpang Pilih Transportasi Lain
Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, sebagai bentuk kepedulian dan semangat berbagi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kepada masyarakat.
Menurut Rudy, akumulasi nilai dari pajak yang dibebaskan ini mencapai sekitar Rp21 miliar.
“Kita tidak menganggap ini sebagai kehilangan uang, tapi justru sebagai momentum untuk berbagi, terutama kepada masyarakat yang lahannya tidak terlalu luas,” katanya.
Selain itu, Rudy juga mengumumkan program diskon PBB untuk warga yang memiliki tunggakan sejak tahun 2011 ke bawah. Dalam program ini, tunggakan PBB tahun 2011 ke bawah akan dihapus, dengan syarat warga melunasi PBB dari tahun 2012 hingga 2025.
Pemkab Bogor memberikan waktu selama tiga bulan bagi warga untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.
“Tunggakan PBB 2011 ke bawah kita hapus, asal pajak dari 2012 sampai 2025 dilunasi dalam waktu tiga bulan,” jelas Rudy.
Tak hanya itu, Pemkab juga menyediakan berbagai potongan dan diskon tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
