JABAR EKSPRES – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, resmi dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program Bandung Smart City. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (10/6).
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Ema Sumarna, selaku pejabat negara, diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Perkuat Inspirasi, Yantie Rachim Ajak Perempuan Kota Bogor Bergerak Bersama Lintas GenerasiDPRD Sambut Baik Pembentukan Dewan Pertimbangan Agraria dan Lingkungan Hidup
Tak hanya itu, Ema juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Keseluruhan pasal ini termasuk dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama.
Berdasarkan hal tersebut, JPU yang diwakili oleh jaksa Tony Indra menuntut Ema Sumarna dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Selanjutnya menghukum terdakwa Ema Sumarna untuk membayar uang pengganti sebesar Rp676.750.000,00 dikurangkan dengan uang yang dirampas untuk negara,” ucap JPU.
Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka JPU meminta agar harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan.
“Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucapnya.
Jaksa juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh Ema Sumarna akan dikurangkan dari total masa pidana yang dijatuhkan dalam vonis nantinya.
“Dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjutnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari dugaan bahwa Ema Sumarna menerima gratifikasi atau suap dari program Bandung Smart City selama ia menjabat sebagai Sekda Kota Bandung.
Baca Juga:Antusiasme Warga Tinggi, Transjabodetabek Bogor-Blok M Catat 6.000 Penumpang HarianSoal Dugaan Perselingkuhan ASN di Kabupaten Bogor, Kadisdik: Masih Diminta Keterangan!
Dalam dakwaan sebelumnya, Ema diduga menerima uang senilai Rp626.750.000 yang diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Uang tersebut disebut berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dan diberikan melalui perantara sekretaris pribadi maupun sopir pribadinya.(San)