JABAR EKSPRES – Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menekankan larangan mencantumkan batas usia dalam lowongan pekerjaan, kecuali dalam kondisi khusus yang relevan dengan jenis pekerjaan.
Kebijakan ini bertujuan menegakkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen, sekaligus merespons praktik ketenagakerjaan yang masih memunculkan hambatan bagi kelompok tertentu, termasuk penyandang disabilitas dan pencari kerja usia nonmuda.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi mulai melakukan sosialisasi kepada kalangan pelaku usaha dan praktisi HR. Kepala Disnaker Cimahi, Asep Jayadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi edaran tersebut melalui jalur informal.
Baca Juga:Satgas Yustisi Kerja Apa Saja? Ini Penjelasan Wali Kota BandungKoalisi Sabumi Desak Reformasi Lingkungan, Kritik Kebijakan Eksploitatif di Jabar
“Sudah kami sosialisasikan, khususnya lewat jalur HRD perusahaan melalui mediator dan kepala bidang hubungan industrial,” ujar Asep saat ditemui di kantornya, Selasa (10/6).
Namun begitu, Disnaker Cimahi masih menunggu surat edaran resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti kebijakan secara administratif.
“Kami juga menunggu arahan resmi dari provinsi, karena sampai sekarang belum ada surat edarannya,” tambahnya.
Terkait pelarangan syarat usia, Asep menegaskan bahwa aturan berlaku bagi semua pelamar kerja, termasuk penyandang disabilitas. Pengecualian hanya dibolehkan jika karakteristik pekerjaan memang secara objektif mensyaratkan batas usia tertentu.
“Kalau secara umum, tidak boleh mencantumkan batas usia. Baik untuk pelamar umum maupun disabilitas,” jelasnya.
Selain sosialisasi, Disnaker Cimahi juga tetap aktif memantau praktik ketenagakerjaan di lapangan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan unsur Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah. Meski begitu, Asep mengingatkan bahwa pengawasan formal berada di bawah kewenangan Provinsi Jawa Barat sejak 2016.
“Pengawas ketenagakerjaan sudah ditarik ke provinsi. Cimahi sekarang masuk wilayah kerja UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 4 Jawa Barat,” ujarnya.
Baca Juga:Polda Jabar Rampungkan Penyidikan, Kasus Dokter Priguna Dilimpahkan ke KejaksaanRatusan Pelaku Usaha di Bogor Naik Kelas, Resmi Punya Izin Edar BPOM
Asep berharap praktik diskriminatif dalam lowongan kerja, khususnya terkait batas usia, bisa segera dihilangkan. Ia juga mengimbau media untuk lebih selektif dalam memuat syarat-syarat yang melanggar ketentuan tersebut.
“Biasanya yang pertama kali tercantum di iklan lowongan adalah batas usia maksimal. Ini yang harus mulai dihilangkan,” tegasnya.
Ia pun menutup pernyataan dengan harapan agar seluruh perusahaan di Cimahi bisa memahami substansi edaran ini dengan baik, sembari menunggu regulasi teknis dari pemerintah provinsi.