JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan peran penting Satuan Tugas (Satgas) Yustisi, yang kedepan miliki tugas penuh dalam menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (Perwal)
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa Satgas Yustisi memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di tingkat daerah.
“Pada dasarnya, Satgas Yustisi adalah satuan tugas yang memiliki kewenangan untuk menegakkan semua perda dan peraturan kepala daerah. Jadi semuanya,” kata Farhan, di Balai Kota Bandung, Selasa (10/6).
Baca Juga:Koalisi Sabumi Desak Reformasi Lingkungan, Kritik Kebijakan Eksploitatif di JabarPolda Jabar Rampungkan Penyidikan, Kasus Dokter Priguna Dilimpahkan ke Kejaksaan
Farhan menambahkan, bahwa Satgas Yustisi juga diberi mandat untuk melakukan berbagai tindakan mulai dari pencegahan hingga penindakan di tempat.
Tidak hanya itu, Satgas juga berwenang melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang ditemukan saat proses cipta kondisi berlangsung. Farhan mengungkapkan, satgas ini bakal dipegang penuh oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
“Beliau punya kewenangan untuk melakukan pencegahan, kemudian juga penindakan di tempat, dan sampai penyelidikan,” jelasnya.
Guna mempermudah proses hukum, Satgas Yustisi memiliki akses langsung untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan negeri, hingga pengadilan.
“Untuk kemudahan diarahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyidikan dan penindakan serta penyidangan oleh kepolisian, oleh kejaksaan negeri, dan oleh pengadilan negeri,” tambahnya.
Dengan koordinasi lintas lembaga ini, Pemkot Bandung berharap penegakan hukum di tingkat lokal bisa lebih efektif dan cepat dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Dam