Putusan MK Mengikat, Pakar Hukum Sarankan Anggaran MBG Dialihkan untuk Eksekusi Pendidikan Gratis

Ilustrasi anak sekolah dasar tengah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). (Dok. Cecep / Jabar Ekspres)
Ilustrasi anak sekolah dasar tengah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). (Dok. Cecep / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pakar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Nandang Sambas turut bersuara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sekolah gratis. Menurutnya, putusan MK mengikat. Ia menyarankan lebih baik anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dialihkan untuk eksekusi putusan itu.

Prof. Nandang menguraikan, Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan tingkat pertama dan terakhir. “Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Artinya begitu majelis membacakan putusan maka saat itu juga putusan mengikat,” jelasnya.

Karena itu, putusan itu sudah pasti harus dilaksanakan. Dalam konteks ini adalah oleh pemerintah pusat mupun pemerintah daerah. “Ini sudah keharusan untuk dilaksanakan. Kalau tidak, maka pemerintah bisa dibilang abai,” sambungnya, Senin (9/6).

Baca Juga:Belum Ada Lonjakan, Jumlah Penumpang Kereta di Daop 2 Bandung Tertinggi pada 5 JuniKBB Bakal Tata Ulang Transportasi Publik, Siapkan Rute Modern Terintegrasi

Prof. Nandang melanjutkan, eksekusi dari Putusan MK itu nantinya bisa diperjelas dengan aturan pemerintah. Utamanya yang mengatur terkait pembiayaan kepada sekolah swasta di Indonesia.

Namun Nandang juga mengakui bahwa eksekusi putusan itu tidak gampang. Pertimbanganya adalah kapasitas anggaran negara maupun pemerintah daerah. Apalagi saat ini juga dalam kebijakan efisiensi anggaran.

Di sisi lain, jumlah sekolah swasta di Indonesia juga tidak sedikit. Karena itu memang perlu dilakukan skala prioritas. “Ini butuh biaya besar. Perlu juga disesuaikan dengan kapasitas daerah,” jelasnya.

Menurut Nandang, eksekusi putusan itu dilaksanakan dengan segera. Apalagi juga dalam momen tahun ajaran baru. Soal APBN atau APBD yang tengah berjalan ada mekanisme pergeseran atau perubahan anggaran.

Prof. Nandang justru menyarankan bahwa alokasi Program MBG dialihkan untuk mengeksekusi Putusan MK itu. Yakni menghadirkan sekolah gratis di tingkat dasar dan menengah baik di negeri maupun swasta.

“MBG kan juga perlu ditinjau. Lebih baik itu dialihkan saja untuk melaksanakan Putusan MK ini,” sambungnya.

Masih kata Prof. Nandang, pelaksanaan pendidikan gratis ini juga lebih kuat dari sisi regulasi. “Ini menyentuh persoalan mendasar, ada amanat dari UUD, lalu dikuatkan juga dengan Putusan MK,” jelasnya.(son)

0 Komentar