JABAR EKSPRES – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memberikan klarifikasi atas tudingan korupsi yang dilayangkan oleh mantan pegawainya, Tri Yanto (TY). Tudingan tersebut dinyatakan tidak berdasar dan telah dibantah melalui audit resmi.
Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar Bidang SDM, Administrasi, dan Humas, Achmad Faisal, menegaskan bahwa tuduhan TY tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup.
“Karena berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang sengaja melakukan audit investigatif karena adanya laporan dari saudara TY itu sama sekali tidak benar,” ucapnya saat ditemui di Kantor BAZNAS Jabar, Kota Bandung, Senin (2/6).
Baca Juga:Gandara Grup Bangun 100 Masjid dan Musala di Banjar, Wali Kota: Ini Orang BaikLawan Rentenir, Pemerintah Luncurkan Pembiayaan Mikro Perumahan untuk Rakyat
Ia menambahkan bahwa tudingan tersebut dinilai hanya berdasarkan opini dan asumsi pribadi.
Hingga kini, kata Faisal, tidak ada satu pun pimpinan BAZNAS Jabar yang dipanggil untuk diperiksa atas tuduhan tersebut.
“Kami menduga yang bersangkutan itu laporannya lemah, hanya asumsi dan opini, yang tidak sesuai dengan pelanggaran hukum yang dituduhkan. Dan kamipun sampai saat ini, tidak pernah dipanggil untuk diperiksa (atas adanya tuduhan tersebut),” ungkapnya.
Faisal juga menekankan bahwa laporan BAZNAS Jabar ke pihak kepolisian bukan berkaitan dengan tuduhan korupsi, melainkan atas dugaan akses ilegal dan manipulasi data yang dilakukan oleh TY.
“Ini perlu kami sampaikan bahwa yang menjadi laporan kami (ke Polda Jabar) adalah bukan tentang dia menduga adanya korupsi di kami, tapi adalah ilegal akses dan juga manipulasi data (yang dilakukan oleh TY),” ucapnya.
“Jadi dia (TY) telah mengakses secara ilegal data yang termasuk informasi yang dikecualikan yang sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik, dan yang kedua dia telah mengemas (data) itu dengan asumsi dan opini bahkan menutupi sebagiannya lalu disebarluaskan ke LSM dan beberapa organisasi-organisasi lainnya,” sambungnya.
Faisal menyatakan bahwa bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran hukum oleh TY telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik, termasuk data digital, keterangan saksi ahli, dan saksi kunci.
Baca Juga:Respons Farhan Soal Job Fair Cuma Dianggap Formalitas, Begini Katanya!Bursa Transfer Musim Panas Dibuka, Madrid Gercep Belanja Pemain!
“Makanya pihak kepolisian cukup PD (percaya diri) dalam menjadikan TY ini sebagai tersangka. Jadi proses ini (penetapan tersangka kepada TY) bukan secara tiba-tiba, tapi semua bukti yang kita serahkan telah diperiksa, saksi ahli juga diterjunkan termasuk saksi-saksi kunci, dan itu semua sudah terbukti bahwa yang bersangkutan (diduga) melakukan pelanggaran hukum,” paparnya.
