Lebih lanjut, BAZNAS Jabar menyatakan akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Untuk selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, kami tidak punya kemampuan apa-apa untuk mempercepat atau memperlambat, jadi kami serahkan dan percayakan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik antara BAZNAS Jabar dan mantan pegawainya mencuat ke publik setelah Tri Yanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran tindak pidana siber.
Baca Juga:Gandara Grup Bangun 100 Masjid dan Musala di Banjar, Wali Kota: Ini Orang BaikLawan Rentenir, Pemerintah Luncurkan Pembiayaan Mikro Perumahan untuk Rakyat
Laporan tersebut teregistrasi pada 7 Maret 2025 dengan nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.
TY dilaporkan atas dugaan akses ilegal serta penyebaran dokumen elektronik rahasia milik BAZNAS Jabar.
Namun, sebelum status tersangka ditetapkan, TY sempat mengklaim sebagai whistleblower atas dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar selama 2021–2023, serta dana hibah APBD senilai Rp3,5 miliar.
Menanggapi kasus ini, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (UNISBA), Prof Nandang Sambas, menilai bahwa proses penyelidikan seharusnya dilakukan terhadap kedua belah pihak.
“Dalam kasus ini menurut pandangan saya dua-duanya harus diusut, diperiksa oleh pihak berwajib, bukan hanya laporan terkait dengan pencurian datanya saja, tetapi juga tentang bahwa data itu juga menurut saya lalai. Jadi ini menurut saya harus diusut dua-duanya,” ujarnya saat dihubungi oleh Jabar Ekspres, Jum’at (30/5) kemarin.(San)
