Klarifikasi BAZNAS Jabar Soal Tuduhan Kriminalisasi ke Eks Pegawai

Klarifikasi BAZNAS Jabar Soal Tuduhan Kriminalisasi ke Eks Pegawai
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat membantah keras tuduhan kriminalisasi terhadap mantan pegawainya, TY, yang mengaku sebagai whistleblower.

Melalui konferensi pers yang digelar di Bandung, Selasa (27/5/2025), BAZNAS Jabar menjelaskan duduk perkara dan menyatakan bahwa pemberhentian TY tak ada kaitannya dengan laporan dugaan korupsi.

Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, H. Achmad Faisal, S.Pd, menyampaikan bahwa lembaganya merasa perlu memberikan klarifikasi karena namanya disebut di sejumlah media tanpa konfirmasi.

Baca Juga:Oknum ASN Dispenda Kota Bandung Diduga Terlibat Kasus Mamin Fiktif Ditetapkan Tersangka oleh PolisiGoodKnight, Solusi Tidur Nyenyak Anak untuk Tumbuh yang Optimal

“Karena nama kami disebut-sebut tanpa tabayun, maka kami perlu menjelaskan dan menggunakan hak jawab sebagai warga negara,” ujarnya membuka pernyataan resmi, Selasa (27/5/2025) di Bandung.

Faisal menegaskan, TY diberhentikan pada Januari 2023, jauh sebelum ia menyampaikan laporan ke berbagai pihak pada Maret 2023. Menurutnya, keputusan itu bukan karena TY menjadi pelapor dugaan penyelewengan, melainkan karena alasan internal.

“TY diberhentikan karena rasionalisasi lembaga dan tindakan indisipliner yang dilakukan berulang kali,” tegas Faisal.

BAZNAS Jabar juga menyebut bahwa proses pemberhentian telah melalui jalur hukum yang sah. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung menguatkan keputusan itu, dan Mahkamah Agung mengukuhkannya lewat putusan pada Februari 2024.

Tak hanya itu, lembaga ini juga sudah menyelesaikan kewajibannya terhadap TY dengan membayar pesangon senilai Rp123 juta.

“Yang bersangkutan sudah menerima utuh semua pesangon yang ditetapkan pengadilan,” lanjutnya.

Faisal menepis tuduhan bahwa BAZNAS Jabar mengkriminalisasi TY karena menjadi whistleblower. Ia menegaskan, TY justru dilaporkan ke polisi karena diduga telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga:Rasakan Sensasi Melatih Merpati di Lapak Baru CMD LinggarProf Obsatar Sinaga Diangkat Jadi Ketua Dewan Pakar GRIB Jaya

“Bahkan ada indikasi perubahan terhadap data yang ia ambil, diubah dan dimanipulasi,” bebernya.

Faisal menjelaskan, BAZNAS Jabar baru melaporkan TY pada Agustus 2024 setelah menerima hasil audit lengkap dari auditor internal dan eksternal. Pelaporan tersebut, menurutnya, merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran hukum, bukan pembalasan terhadap pengaduan TY.

 

0 Komentar