Menanggapi tuduhan korupsi yang sempat dilayangkan TY, BAZNAS Jabar menegaskan bahwa semua telah melalui audit menyeluruh. Inspektorat Jawa Barat dan divisi audit BAZNAS RI melakukan investigasi terhadap laporan TY.
“Dan hasilnya semua tuduhan itu menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” tegas Faisal.
Ia membantah narasi yang menyebut bahwa tidak ada hasil audit. Menurutnya, dokumen hasil pemeriksaan resmi telah diterima dan menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan.
Baca Juga:Oknum ASN Dispenda Kota Bandung Diduga Terlibat Kasus Mamin Fiktif Ditetapkan Tersangka oleh PolisiGoodKnight, Solusi Tidur Nyenyak Anak untuk Tumbuh yang Optimal
“Kalau disebut hasilnya tidak ada, itu sangat keliru. Hasilnya ada dan sangat jelas,” tambahnya.
Meski menyangkal bahwa TY dikriminalisasi karena menjadi whistleblower, BAZNAS Jabar tetap menekankan komitmennya terhadap perlindungan pelapor. Faisal menyebut lembaganya telah menyediakan jalur pengaduan yang aman dan tertutup.
“Kami menjunjung tinggi prinsip perlindungan whistleblower sesuai Pasal 33 UU No. 13/2006 dan UNCAC Pasal 32–33,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selama TY melaporkan lembaga ke berbagai instansi maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), BAZNAS Jabar tidak pernah menghalang-halangi atau mengintervensi.
“Kami tidak pernah melakukan tindakan apapun ketika yang bersangkutan melapor. Kami justru menjawab dengan pembuktian transparan,” katanya.
Faisal juga meluruskan klaim yang menyebut kasus ini sebagai pembatasan kebebasan berekspresi. Menurutnya, kebebasan ekspresi bukan alasan untuk melanggar hukum, apalagi membocorkan dokumen internal lembaga.
“Kasus ini bukan tentang membungkam ekspresi. Ini pelanggaran hukum. Termasuk UU ITE terkait penyebaran data tanpa konteks yang benar,” jelasnya.
Baca Juga:Rasakan Sensasi Melatih Merpati di Lapak Baru CMD LinggarProf Obsatar Sinaga Diangkat Jadi Ketua Dewan Pakar GRIB Jaya
BAZNAS Jabar juga menyayangkan tindakan TY dan pendamping hukumnya yang menyebarkan narasi negatif ke media massa. Faisal mendorong TY untuk menempuh jalur hukum yang resmi, seperti praperadilan, jika merasa diperlakukan tidak adil.
“TY tetap memiliki hak membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Daripada menyebarkan framing negatif di media, lebih baik tempuh jalur hukum yang sah,” tutup Faisal.
Lewat konferensi pers ini, BAZNAS Jabar ingin meluruskan persepsi publik sekaligus memperkuat komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan prinsip hukum yang adil. Bagi mereka, menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan dana umat adalah prioritas, dan semua tuduhan harus ditanggapi dengan bukti, bukan narasi sepihak.***
