JABAR EKSPRES – Ratusan ruang kelas rusak di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum bisa diperbaiki sekaligus karena keterbatasan anggaran.
Tahun ini, Dinas Pendidikan KBB baru mengalokasikan rehabilitasi untuk 182 ruang kelas dengan anggaran sekitar Rp32 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan KBB, Edy Syafrudin, mengatakan program tersebut mencakup jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Rinciannya, 134 ruang kelas di 80 SD serta 48 ruang kelas di 18 SMP.
Baca Juga:Fathir Hadiyyan Faturrohman, Siswa SDN 5 Manonjaya Raih Juara 3 Senam Artistik O2SN Tingkat NasionalPolres Tasikmalaya dan Pokja Jurnalis Perkuat Kemitraan, Bersama Jaga Kamtibmas
“Untuk SD itu 134 ruang kelas di 80 sekolah, untuk SMP 48 ruang kelas di 18 sekolah. Anggarannya Rp16 miliar untuk jenjang SD dan Rp16 miliar untuk jenjang SMP,” ujar Edy saat dikonfirmasi.
Menurut Edy, rehabilitasi dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan serta kemampuan anggaran daerah. Artinya, sekolah yang memiliki banyak ruang kelas rusak belum tentu seluruhnya dapat ditangani dalam satu tahun anggaran.
Salah satu sekolah yang menjadi prioritas tahun ini adalah SMP Negeri 2 Ngamprah. Namun, rehabilitasi yang dilakukan baru mencakup tiga ruang kelas dengan estimasi anggaran sekitar Rp400 juta.
“Dinas Pendidikan akan melaksanakan rehabilitasi secara bertahap. Ini berdasarkan arahan Bapak Bupati. SMPN 2 Ngamprah tahun ini yang direhabilitasi tiga ruang kelas, perkiraan biayanya Rp400 juta,” katanya.
Untuk mempercepat penanganan, Disdik KBB juga telah mengajukan bantuan rehabilitasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Salah satu usulannya berupa perbaikan 29 ruang kelas di SMPN 2 Ngamprah yang diajukan sejak akhir 2025.
Edy menyebut usulan tersebut telah melalui proses verifikasi kementerian. Namun, hingga semester kedua 2026, belum ada kepastian mengenai realisasi bantuan tersebut.
“Kami pada akhir tahun lalu sudah mengusulkan rehabilitasi 29 ruang kelas dan sudah diverifikasi kementerian. Mudah-mudahan disetujui untuk perbaikan,” ungkapnya.
Baca Juga:Politeknik Al Islam Bandung Gelar Webinar Nasional: Solusi Atasi 'Brainrot' Siswa dan 'Burnout' Guru BKDosen POLSUB Bawa PROTEKSI ke Pesantren, Deteksi Dini Kesehatan Jiwa Santri Berbasis Website
Sambil menunggu bantuan maupun program rehabilitasi berikutnya, Disdik KBB mendorong sekolah menangani kerusakan ringan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perbaikan ringan seperti atap bocor, pengecatan, maupun pemeliharaan bagian bangunan yang tidak membutuhkan biaya besar dapat dilakukan sekolah tanpa harus menunggu program rehabilitasi dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (Wit)
