JABAR EKSPRES – Satres Narkoba Polresta Bandung mengungkap peredaran minuman keras (miras) oplosan yang diduga dibuat menggunakan alkohol 96 persen. Tiga orang ditangkap dalam kasus tersebut.
“Tiga tersangka sudah kami amankan dengan peran masing-masing, ada yang sebagai penjual dan ada yang sebagai pembuat,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira saat ungkapKasus di depan Gedung Satres Narkoba Polresta Bandung, Jumat (21/8/2026).
Made menjelaskan, ketiga tersangka yakni GEP (22) dan BR (28) yang berperan sebagai penjual. Sementara NY (50) diduga berperan sebagai pembuat atau produsen miras oplosan.
Baca Juga:Fathir Hadiyyan Faturrohman, Siswa SDN 5 Manonjaya Raih Juara 3 Senam Artistik O2SN Tingkat NasionalPolres Tasikmalaya dan Pokja Jurnalis Perkuat Kemitraan, Bersama Jaga Kamtibmas
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 31 botol miras oplosan berbagai merek, 10 liter alkohol 96 persen, tujuh botol RUM atau esen, dan 312 kemasan botol miras bekas berbagai merek.
“Kami juga mengamankan 15 liter miras oplosan siap edar, satu corong, empat gelas ukur, 20 lembar label merek miras, serta satu buah HitGun,” katanya.
Made mengungkapkan, miras oplosan tersebut diduga dibuat dengan mencampurkan alkohol 96 persen, pewarna makanan, gula cair, dan RUM atau esen.
Setelah diracik, minuman tersebut kemudian dikemas menggunakan botol bekas berbagai merek. Para tersangka selanjutnya memasarkan miras oplosan itu melalui media sosial Facebook.
“Untuk pemasarannya dilakukan melalui media sosial Facebook. Kemudian transaksinya menggunakan sistem COD,” ujar Made.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran miras oplosan. Petugas kemudian melakukan penindakan hingga menangkap ketiga tersangka beserta barang bukti.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun peredarannya.
Baca Juga:Politeknik Al Islam Bandung Gelar Webinar Nasional: Solusi Atasi 'Brainrot' Siswa dan 'Burnout' Guru BKDosen POLSUB Bawa PROTEKSI ke Pesantren, Deteksi Dini Kesehatan Jiwa Santri Berbasis Website
Made menegaskan pihaknya akan terus menindak peredaran miras ilegal, terlebih yang dibuat secara tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal,” tuturnya.
