Prof Obsatar Sinaga Diangkat Jadi Ketua Dewan Pakar GRIB Jaya

Prof Obsatar Sinaga Diangkat Jadi Ketua Dewan Pakar GRIB Jaya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ditengah sorotan tajam terhadap peran Ormas dan situasi sosial masyarakat saat ini, Ormas GRIB melalui pengurus DPP mengumumkan struktur pengurus pusat Ormas GRIB Jaya.

Pimpinan GRIB Jaya mengangkat prof obsatar sinaga (prof obi) jadi ketua dewan pakar DPP.

Pengangkatan Prof Obi diumumkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Sekjen Ormas GRIB Zulfikar, Jumat 24 Mei 2025.

Baca Juga:Kasad Pimpin Upacara Penutupan Dikreg LXV Seskoad: 270 Pasis Siap jadi Pemimpin Masa DepanDiduga Ada Peran Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dalam Kasus Penipuan ASN Pemkot Bandung

Zulfikar menjelaskan bahwa Ormas GRIB melakukan perombakan struktur organisasi di tingkat pusat, Jumat 23 Mei 2025 Malam.

Perombakan pengurus ini sebagai bentuk penguatan organisasi dan memperkuat citra positif.

“Kami mengumumkan strukur baru pengurus DPP Ormas GRIB, yang menggandeng akademisi dan profesional, ” jelas Zulfikar.

Struktur organisasi pengurus baru Ormas GRIB tersebut, yakni Ketua Dewan Pakar Prof Obi, Ketua Dewan Penasihat Eka Gumilar, Ketua , lalu Wakil Ketua Umum 1 Haikal dan Wakil Ketua Umum 2 Arif Puyono.

Keputusan tersebut menurut Zulfikar, ditandatangani langsung oleh Haji Hercules Rosario Marshal.

Prof Obi dikenal sebagai akademisi yang kritis dalam menyikapi permasalahan sosial kemasyarakatan, dan politik di Indonesia, keputusan bergabung dengan Ormas GRIB, karena melihat potensi besar dalam menjalankan fungsi Ormas kedepannya.

“Saya melihat ada potensi besar dalam organisasi Ormas GRIB ini,” jelas Prof Obi, Sabtu 24 Mei 2025.

Baca Juga:Konsorsium Pemakai Oksigen Ajak Raja Juli dan Dedy Mulyadi Batalkan UUCK Sektor Kehutanan Penghancur HutanNganjang ka Warga, BAZNAS Jabar Salurkan 27 Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Prof Obi menambahkan, bahwa Ormas di Indonesia ini dilindungi Undang-Undang sesuai dengan UU No 17 tahun 2013 yang kemudian dirubah dalam Peraturan PemerintahPemerintah. Karena UU tentang Ormas dianggap tidak sempurna.

“Dalam peraturan pemerintah pengganti UU tentang Ormas nomor 2 tahun 2013 menjelaskan, bahwa dalam UU yang lama tidak mencakup soal tindakan ormas yang bertentangan dengan pancasila dan UU 1945. Dalam aturan itu mungkin termasuk premanisme, ” jelas Prof Obi.

Dirinya menilai keberadaan dan fungsi Ormas di Indonesia, masih diperlukan.

“Dengan pengabdian yang baik, stigma negatif bisa berubah menjadi organisasi yang bermanfaat banyak kepada masyarakat. GRIB menjadi wadah anak bangsa yang terbaik. Sebab khoirunassi anfauhum linass sebaik baik manusia adalah yg banyak manfaatnya bagi orang lain, ” kata Prof Obi.

0 Komentar