JABAR EKSPRES – Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan perubahan aturan subsidi angkutan massal dalam revisi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Usulan tersebut dibahas Pansus IX bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Ketua Pansus IX DPRD KBB, Ade Wawan, mengatakan revisi perda tidak dilakukan terhadap seluruh ketentuan. Perubahan difokuskan pada sejumlah aturan yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan daerah.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya dan Pokja Jurnalis Perkuat Kemitraan, Bersama Jaga KamtibmasPoliteknik Al Islam Bandung Gelar Webinar Nasional: Solusi Atasi 'Brainrot' Siswa dan 'Burnout' Guru BK
“Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah rumusan mengenai subsidi angkutan massal. Dalam rancangan perubahan, pemberian subsidi tidak lagi menggunakan rumusan yang mengikat pemerintah daerah secara mutlak, tetapi diarahkan menggunakan kata dapat,” ujar Ade di Ngamprah, Jumat (21/8/2026).
Menurut Ade, perubahan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang dalam menentukan kebijakan subsidi berdasarkan kemampuan anggaran.
“Kalau dipaksakan menjadi kewajiban, sementara kemampuan daerah belum ada, nanti justru menjadi persoalan. Karena itu, kami memilih rumusan ‘dapat’ supaya pelaksanaannya menyesuaikan kondisi daerah,” kata Ade.
Ia menjelaskan, penggunaan kata “dapat” bukan berarti pemerintah daerah tidak berkewajiban memperhatikan kebutuhan transportasi masyarakat.
Ketentuan tersebut justru memberikan fleksibilitas agar subsidi dapat diberikan ketika kondisi fiskal dan kebutuhan layanan memang memungkinkan.
“Ketika anggaran memungkinkan dan memang dibutuhkan masyarakat, pemerintah daerah bisa memberikan subsidi. Jadi tidak otomatis harus setiap saat,” katanya.
Ade menambahkan, revisi Perda Nomor 6 Tahun 2019 dilakukan untuk memperbarui sejumlah ketentuan yang dianggap sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan sektor transportasi di KBB.
Baca Juga:Dosen POLSUB Bawa PROTEKSI ke Pesantren, Deteksi Dini Kesehatan Jiwa Santri Berbasis WebsiteKemarau Belum Usai, Tagana Terus Pasok Air Bersih untuk Warga Tasikmalaya
“Pansus IX menargetkan seluruh materi perubahan dapat dikaji secara menyeluruh sebelum raperda ditetapkan menjadi perda. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan kebijakan perhubungan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan mobilitas masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan KBB, Asep Dendih, mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan perhubungan tetap relevan dengan kondisi di lapangan.
