JABAR EKSPRES – Mahkaman Konstitusi (MK) mencetak tonggak sejarah baru dalam dunia pendidikan Indonesia.
Dalam sidang pada Selasa (27/5), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan memutuskan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya.
Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga:Komisi V Bakal Kawal Pelaksanaan SPMB, Dorong Perkuat SosialisasiBanjar Perkuat Komitmen Bersih dari Pungli
Pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa sekolah swasta juga harus memberikan pendidikan dasar secara gratis.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyambut putusan ini dengan antusias.
“Hari ini adalah momen bersejarah! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi demi keadilan pendidikan,” ujar Ubaid.
Menurutnya, selama ini banyak keluarga terbebani karena akses ke sekolah negeri terbatas, sementara sekolah swasta masih memberlakukan biaya.
Dengan putusan ini, kata Ubaid, diskriminasi pembiayaan pendidikan bisa segera diakhiri.
“Ini menjadi pengakuan nyata bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus digunakan secara adil, tidak hanya untuk sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta, terutama dalam hal pembiayaan operasional dan tunjangan guru,” tambahnya.
JPPI mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret guna merealisasikan keputusan MK ini.
Salah satunya dengan mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis online, guna menjamin akses yang adil dan transparan.
Selain itu, JPPI menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan anggaran pendidikan.
Baca Juga:Terbongkar! Siswa SMAN 12 Bandung Nekat Pasang CCTV di Toilet Wanita, Kini Berurusan dengan HukumMK Ketuk Palu, SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!
“Tidak boleh lagi ada dana yang digunakan untuk hal-hal yang tidak relevan. Fokus utama adalah pembiayaan sekolah, tunjangan guru, serta fasilitas pendidikan dasar gratis, termasuk untuk sekolah swasta,” tegas Ubaid.
Ia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap pungutan liar di sekolah.
Lembaga pendidikan yang masih memungut biaya dari siswa setelah putusan ini diberlakukan harus dikenakan sanksi tegas.
