Kementerian Hukum Tegaskan Kewarganegaraan Ibu Baedah dan 5 Anaknya Sebagai WNI

Ditjen AHU Kementerian Hukum menegaskan status Kewarganegaraan Ibu Baedah beserta 5 anaknya di ajalengka, Jaw
Ditjen AHU Kementerian Hukum menegaskan status Kewarganegaraan Ibu Baedah beserta 5 anaknya di ajalengka, Jawa Barat. 
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menegaskan status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Ibu Baedah beserta lima anaknya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Penegasan status hukum tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Penegasan Status Kewarganegaraan setelah melalui verifikasi faktual dan penelaahan asal-usul keluarga.

Kepastian hukum ini diberikan usai Ditjen AHU berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta melakukan verifikasi lapangan pada 1–2 Oktober 2026.

Baca Juga:Tingkat Kepercayaan Kepala BGN Capai 76 Persen Menurut Survei Adidaya InstituteKadin Jabar Gelontorkan Dua Ribu Paket Sembako Melalui Kodam III Siliwangi

Langkah administratif tersebut menguatkan hubungan faktual Ibu Baedah beserta lima anak kandungnya, yakni Mustafa (15), Ibrahim (10), Nadya (8), Muhammad (6), dan Nadin (2), sebagai warga negara Indonesia.

Kepastian Identitas dan Pemenuhan Hak Dasar

Langkah hukum pemerintah ini menjamin hak dasar keluarga migran yang sempat tertahan tanpa dokumen resmi selama bertahun-tahun di luar negeri.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo menegaskan bahwa penetapan ini memberikan kepastian identitas serta jaminan masa depan bagi keluarga penerima.

“Hari ini kita tidak sekadar menyerahkan sebuah Surat Keputusan tentang Penegasan Status Kewarganegaraan, melainkan hari ini kita sedang memberikan kepastian tentang sebuah identitas, kepastian tentang sebuah status hukum, dan yang paling penting, kepastian tentang masa depan sebuah keluarga,” kata Widodo pada Rabu, 7 Oktober 2026 di Majalengka.

Widodo menjelaskan hambatan administratif yang dialami keluarga tersebut selama menetap di Yordania hingga memicu ketiadaan dokumen kependudukan resmi.

Menurutnya, persoalan dokumen tersebut tidak boleh kita pandang semata-mata sebagai persoalan administrasi. Di balik sebuah dokumen terdapat hak seorang manusia.

‘’ Dan di balik status kewarganegaraan terdapat hak seorang anak untuk bersekolah, mendapatkan pelayanan kesehatan, memperoleh identitas, serta tumbuh dan berkembang dengan layak,” kata Widodo.

Baca Juga:Bupati Pangandaran Diduga Salah Gunakan Kekuasaan untuk Galang Dana Infak Tidak Lewat BaznasPenataan Perencanaan Anggaran Bapelitbangda KBB Dinilai Ugal-Ugalan dan Melanggar Mekanisme Hukum

Instruksi Penanganan Lanjutan Daerah

Berdasarkan arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pemerintah daerah diminta bergerak cepat mengintegrasikan keluarga ini ke dalam sistem kependudukan nasional.

Keputusan ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara. Negara tidak boleh membiarkan seseorang yang memiliki hubungan hukum dan faktual dengan Indonesia berada dalam ketidakpastian status yang berkepanjangan,

‘’Jadi keadaan ini berdampak terhadap kehidupan dan masa depan anak-anak,” kata Widodo.

0 Komentar