JABAR EKSPRES – Mahkamah Konsitusi (MK) membuat gebrakan penting dalam dunia pendidikan nasioal. Dalam sidang putusan pada Selasa (27/5/2025), MK mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon lainnya.
Putusan ini menegaskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, dari SD hingga SMP atau sederajat—harus diselenggarakan tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Permohonan uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024. Pemohon meminta agar Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diubah maknanya, sehingga sekolah swasta juga diwajibkan memberikan pendidikan dasar secara gratis.
Baca Juga:Defisit Retribusi Parkir Tak Goyahkan APBD Cimahi, Seremonial Kena PangkasUsai Ganti Nama, RSUD Dr KH Idham Chalid Tancap Gas Resmikan Layanan Baru
Delapan hakim konstitusi yang menangani perkara ini adalah Suhartoyo (ketua merangkap anggota), Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pendidikan dasar juga wajib gratis di sekolah swasta,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Dengan keputusan ini, MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pelaksanaan wajib belajar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar sepenuhnya sesuai amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
“Jika pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembiayaan pendidikan dasar, maka akan menghambat warga negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya,” tegas Guntur.
Ia juga mengkritisi kondisi selama ini, di mana bantuan pembiayaan wajib belajar lebih terfokus pada sekolah negeri, sementara sekolah swasta seringkali tertinggal dalam hal dukungan anggaran.
Putusan ini menjadi titik balik besar dalam sistem pendidikan nasional dan membuka peluang bagi pemerataan akses pendidikan dasar berkualitas di seluruh jenis sekolah.
