JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengambil langkah tegas menanggapi maraknya praktik parkir liar di Cimahi, khususnya di kawasan strategis dan pusat keramaian kota. Selain memperketat pengawasan, Dishub juga membuka pengaduan parkir liar dan siap melibatkan Tim Saber Pungli jika ditemukan pelanggaran serius.
Menurut Kepala Seksi Perparkiran Dishub Cimahi, Cuhaedi, pihaknya terus memberikan arahan kepada juru parkir resmi agar selalu menggunakan atribut lengkap dan asli, seperti rompi, peluit, topi, dan tanda pengenal.
“Kita akan selalu berikan arahan pada juru parkir bahwa ketika bertugas identitas itu harus jelas, salah satunya dengan memakai atribut yang diberikan. Seperti rompi, peluit, topi, bahkan tanda pengenal,” ujar Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Cimahi, Cuhaedi saat ditemui Jabar Ekspres, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga:Kartu Berdaya di Banjar Mulai Direalisasikan! Bantuan Langsung Tunai untuk Warga Tak Mampu Dibagikan267 Pekerja Bapintri Terdampak PHK, Disnaker Cimahi Gandeng APINDO Lakukan Ini
Atribut resmi tahun ini memiliki corak khusus dengan kombinasi warna biru dan oranye, memudahkan masyarakat untuk mengenali petugas sah.
Dishub Cimahi membuka saluran aduan langsung bagi warga yang menemukan praktik juru parkir ilegal. Warga bisa datang ke kantor Dishub, khususnya ke Bidang Lalu Lintas, untuk menyampaikan laporan.
“Masyarakat dipersilakan untuk melaporkan bila terdapat parkir liar yang masih beroperasi. Kami akan merespons dengan baik dan memberikan arahan kepada petugas tersebut,” jelas Cuhaedi.
Namun, jika setelah diberi arahan masih ada petugas yang membandel dan meresahkan masyarakat, maka langkah hukum akan diambil.
“Bila telah diberikan arahan namun masih melakukan hal-hal yang membuat masyarakat tidak nyaman, maka akan dilaporkan ke pihak Saber Pungli untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Alun-alun Cimahi, pihak kepolisian turun tangan menertibkan parkir liar yang meresahkan pengunjung.
Sayangnya, Dishub Cimahi saat ini belum memiliki layanan call center khusus pengaduan parkir. Masyarakat diminta melapor langsung ke Kantor Dishub Cimahi, khususnya ke Bidang Lalu Lintas.
Baca Juga:Buntut Banjir Lembang, Dedi Mulyadi Perintahkan Evaluasi Tata Ruang dan Bongkar DrainasePPDB Resmi Diganti, SPBM Jadi Sistem Baru Penerimaan Siswa di Kota Bandung
Cuhaedi juga mengungkapkan, Dishub Cimahi mengalami penurunan pendapatan dari retribusi parkir pada tahun ini. Penyebabnya adalah penghapusan tujuh titik lahan parkir yang sebelumnya berada di kawasan pusat keramaian.
